
Personil
Polsek Pugaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pugaan Iptu Sayono berhasil
tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Hariang
Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09/2015) jam
11.30 wita.
Tersangka
bernama Zainur Rahman umur 28 Tahun warga Desa Sei Rukam I Rt. 03
Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa 1
paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram
yang dimasukan dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah
Hp Samsung, 1 unit ranmor jenis roda 2.