1). An. SUBIANTO dari Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong meminta kepada pihak PT. Adaro Indonesia agar meninjau kembali permasalahan tanah / lahan yang berada di areal pertambangan PT. Adaro Indonesia.
2). An. KADIMAN SYUHADI dari Kel. Mabuun menyampaikan mempunyai lahan yang berada di Desa Maburai bersertifikat tahun 1984 telah dibebaskan oleh PT. Adaro Indonesia kepada pihak lain dan berharap tumpang tindih permasalahan lahan tersebut dapat segera diselesaikan mengingat sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Adaro Indonesia belum juga ada penyelesaian.
3). An. AL SUKIS dari Kel. Mabuun menyampaikan bahwa permasalahan lahan miliknya dan sudah diadakan pertemuan dengan pihak PT. Adaro Indonesia yang difasilitasi oleh Polsek Murung Pudak sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Adapun tanggapan dari Gubernur Kalimantan Selatan, GM PT. Adaro Indonesia dan Kapolda Kalimantan Selatan menyikapi permasalahan tersebut, antara lain :
1). Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa permasalahan yang ada pada masyarakat di Wilayah Kab. Tabalong pada umumnya mempunyai kesamaan yaitu pembebasan lahan milik masyarakat kepada PT. Adaro Indonesia dan adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah / lahan dan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur hukum perdata serta Gubernur Kalsel akan selalu memfasilitasi semua penyelesaian permasalahan yang ada mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Propinsi.
2). GM PT. Adaro Indonesia menyampaikan bahwa pihak PT. Adaro Indonesia mempunyai niatan untuk menyelesaikan semua permasalahan namun pengambilan keputusan berdasarkan petunjuk dari Pimpinan Pusat dan PT. Adaro Indonesia siap untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian semua permasalahan.
3). Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa semua permasalahan lahan yang ada di Wilayah Kab. Tabalong dapat diselesaikan apabila adanya transfaransi dari pihak perusahaan khususnya PT. Adaro Indonesia dalam pembebasan lahan sehingga dapat mencegah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan di masyarakat dan Kapolda Kalsel menambahkan tidak menyukai adanya campur tangan dari perorangan maupun kelompok yang tidak berkepentingan untuk ikut di dalam permasalahan yang ada di Wilayah Prop. Kalsel khususnya di Wilayah Kab. Tabalong.
Kegiatan Kunjungan Kerja Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel beserta Rombongan ke Kab. Tabalong tersebut berakhir Skp. 14.45 Wita, selanjutnya Gubernur Kalsel beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin dengan menggunakan jalur udara.***doni/humas/bag ops***