Kapolres Tabalong AKBP DIDIK SUDARYANTO, SH, MH didampingi Kabag Ops,
Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Polres Tabalong menggelar Press Release
Hasil Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2013 yang bertempat di
Rupatama Polres Tabalong. Rabu ( 27 / 2 / 2013 ) jam 14.00 wita.
Kasus
– kasus kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang dewasa
ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan yang
perlu diantisipasi dan di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Guna menghadapi kondisi masyarakat yang demikian, Polres
Tabalong bersama Polsek Jajaran melaksanakan operasi Kepolisian
Kewilayahan dengan sandi “ ANTIK INTAN – 2013 “ dalam
rangka pencegahan, penanggulangan, pemberantasan dan penindakan segala
bentuk kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang yang
digelar selama 14 ( Empat Belas )hari yang dimulai sejak tanggal 11
Pebruari 2013 dan berakhir tanggal 24 Pebruari 2013.
Kapolres
Tabalong DIDIK SUDARYANTO, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP GRENDIUS
MARTIN menyatakan bahwa selama operasi digelar Polres Tabalong dan
Polsek Jajaran berhasil mengungkap 6 ( Enam ) kasus, dengan rincian 4
(empat) kasus ditangani Sat. Resnarkoba Polres Tabalong, 1 ( Satu )
kasus ditangani Polsek Tanjung dan 1 (satu) kasus ditangani Polsek Muara
Harus dan mengamankan :
6 ( Enam ) orang tersangka yang berinisial 1. NN, 28 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Kasiau Rt. Kec. Murung Pudak, 2. GAPOH, 25 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Pengalak Rt. 01 Kec. Upau, 3. AS’AD, 35 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Ampukung Kec. Kelua, 4. IYUR, 37 TAHUN, Swasta, Laki – Laki, JL. Basuki Rahmat Rt. 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung,5. MLK, 40 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Murung Kelanis Kec. Mangkatip Kab. Bartim Prov. Kalteng, 6. DN, 26 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Puain Kiwa Rt. 05 Kec. Tanjung.
Barang Bukti sebanyak :
1. 9 paket sabu sabu seberat + 35, 25 Gram
2. 1000 butir Pil Dextro
3. 460 Tablet Trihexyphenidil
4. Uang Tunai sebesar Rp 12.536.000
5. 3 ( Tiga ) Unit Ranmor R2
6. 4 ( Empat ) buah HP
7. 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital
8. Seperangkat alat untuk menyabu
Kapolres
Tabalong DIDIK SUDARYANTO, SH, MH menegaskan bahwa masing – masing
Tersangka yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I bukan
tanaman sebagaimana dimaksud UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 112 dipidana penjara minimal 4 ( Empat ) Tahun dan maksimal 12 (
Dua Belas ) Tahun serta denda minimal Rp 800.000.000,-( Delapan Ratus
Juta Rupiah ) dan maksimal Rp 800.000.000.000,-( Delapan Milyar Rupiah
)
Serta Tersangka yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 pidana penjara maksimal 10 ( Sepuluh ) Tahun dan denda minimal , maksimal pidana paling banyak Rp 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah )
Sebagaimana rekan – rekan wartawan lihat sendiri “ Saya selaku Kapolres Tabalong dan segenap Jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman Terbaik kepada Masyarakat. Kami Ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung penuh Polres Tabalong dalam menjaga Siskamtibmas dan juga saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi – informasi kepada kami sehingga Polres Tabalong berhasil dalam operasi ini.
Serta Tersangka yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 pidana penjara maksimal 10 ( Sepuluh ) Tahun dan denda minimal , maksimal pidana paling banyak Rp 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah )
Sebagaimana rekan – rekan wartawan lihat sendiri “ Saya selaku Kapolres Tabalong dan segenap Jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman Terbaik kepada Masyarakat. Kami Ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung penuh Polres Tabalong dalam menjaga Siskamtibmas dan juga saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi – informasi kepada kami sehingga Polres Tabalong berhasil dalam operasi ini.
Saya
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat
Kabupaten Tabalong agar tidak menggunakan narkoba ataupun obat – obatan
terlarang, “ JAGA KESEHATAN ANDA dan NAMA BAIK KELUARGA !!!
***doni/humas/bag ops***