Bertempat
Aula Praja Utama Polres Tabalong dilaksanakan Sosialisasi Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ( WBK )
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Senin, 09 September
2013 jam 08.00 wita.
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Tabalong dan
Pejabat Polsek Jajaran serta anggota Polres Tabalong dan Polsek Jajaran.
Materi
dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Ren
Kompol Suwardoyo. Penjelasan Kabag Ren bahwa Zona Integritas adalah
sebutan atau predikat yang diberikan kepada K / L / P yang pimpinan dan
jajarannya membunyai niat ( komitmen ) untuk mewujudkan WBK / WBBM
melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan
kualitas pelayanan publik. WBK adalah sebutan atau predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yg memenuhi syarat indikator hasil WBK
dan memperoleh hasil penilaian indikator proses diatas 75 pada ZI yg
telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) dari BPK atas
laporan keuangannya. WBBM adalah sebutan atau predikat yg diberikan kpd
suatu unit kerja yg memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh
hasil penilaian indikator proses diatas 75 pada ZI yg telah memperoleh
opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) dari BPK atas laporan
keuangannya.
Maksud dan Tujuan Pedoman ini ialah
- Sebagai acuan pimpinan K/L dan Pemda serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ZI utk mewujudkan WBK – WBBM.
- Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun ZI utk mewujudkan WBK – WBBM.
Sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013.***doni/humas/bag ops***