Spanduk Himbauan tersebut bertemakan “Indonesia Darurat Narkoba” Rabu (08/04/2015) jam 15.00 wita
Adapun spanduk tersebut bertulisan sebagai berikut :
1. “Indonesia Darurat Narkoba, Melaporkan Diri ke IPWL Tidak Dituntut Pidana”
2. “Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba”
3. “Selamatkan Indonesia, Selamatkan Para Penyalah Guna Narkoba Melalui Rehabilitasi”
Tujuan dari pemasangan spanduk himbauan tersebut ialah agar
masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong terhindar dari bahaya
narkoba bagi kesehatan serta dapat merusak generasi bangsa
Indonesia.***doni/humas/bagops***