
Tujuan dalam pemasangan spanduk tersebut
agar masyarakat didesanya mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan
merupakan perbuatan tindak pidana serta mengakibatkan kabut asap
sehingga mengganggu keamanan, kesejahteraan dan kesehatan bersama
umumnya, khususnya masyarakat kabupaten Tabalong.
Semoga dengan adanya spanduk himbauan
tentang larangan membakar hutan dan lahan yang sudah terpasang didesa
akan memberikan manfaat untuk kebaikan kita
bersama.***doni/humas/bagops***