Kasus
– kasus kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang dewasa
ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan yang
perlu diantisipasi dan di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Guna menghadapi kondisi masyarakat yang demikian, Polres
Tabalong bersama Polsek Jajaran melaksanakan operasi Kepolisian
Kewilayahan dengan sandi “ ANTIK OBOR – 2012 “ dalam rangka pencegahan,
penangkalan dan penindakan segala bentuk kejahatan penyalahgunaan
Narkotika dan obat terlarang yang digelar selama 15 ( lima belas ) hari
yang dimulai sejak tanggal 12 Sept 2012 dan berakhir tanggal 26 Sept
2012.
Kapolres
Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL didampingi Kasat Narkoba AKP WENDI OTNEIL
.S, S.Ik menyatakan bahwa selama operasi digelar Polres Tabalong dan
Polsek Jajaran berhasil mengungkap 7 ( tujuh ) kasus dengan rincian 4
(empat) kasus ditangani Polres Tabalong, 2 ( dua ) Kasus ditangani
Polsek Murung Pudak dan 1 (satu) kasus ditangani Polsek Muara harus dan
mengamankan :
a) 8 (delapan ) orang tersangka;
b) Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak 14 paket seberat 6,97 gram ;
c) 20 keping obat kuat merk TRIHEXYPHENIDRIL;
d) Timbangan digital sebanyak 2 ( dua ) buah;
e) Hand phone berbagai merk sebanyak 4 ( empat ) buah;
f) sepeda Motor merk Yamaha 2 ( dua ) buah;
g) Dompet sebanyak 3 ( tiga ) buah ;
h) Sedotan Pastik sebanyak 9 ( sembilan ) buah ;
i) Korek api gas sebanyak 2 ( dua ) buah;
j) Peniti sebanyak 3 ( tiga ) buah;
k) Catton Bud sebayak 1 ( satu ) bungkus ;
l) Jarum suntik sebanyak 1 (satu ) buah ;
m) Pipet kaca sebanyak 3 ( tiga ) buah ;
n) Bong sebanyak 3 ( tiga ) buah ;
o) Plastik pembungkus sebanyak 3 ( tiga ) buah;
p) Uang tunai sebesar Rp 50.000,-
q) Sendok plastik sebanyak 3 ( tiga ) buah.