Polmas Terpadu merupakan sebuah inovasi baru Polres Tabalong sebagai sarana komunikasi Polri dengan masyarakat yang mengedepankan kemitraan, kesetaraan Polri dengan warga masyarakat, yang tentunya sangat bersentuhan dengan segala dinamika masyarakat yang berkembang di wilayah Polres Tabalong. Konsep Rencana Implementasi Polmas terpadu di kewilayahan Hukum Polres Tabalong dengan melakukan kegiatan antara lain :
1)Berkunjung, bersilatuhrahmi, dan berkomunikasi dengan warga masyarakat
2)Menghadiri kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat serta berusaha mewujudkan harapan/keinginan masyarakat
3)Menerima informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga Masyarakat
4)Memfasilitasi pemecahan masalah yang dihadapi warga masyarakat termasuk penyelesaian perselisihan antar warga masyarakat
5)Membantu dan menolong warga masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian.
6)Melakukan penyuluhan tentang pentingnya mengetahui hukum dan perundang-undangan serta secara sadar mentaatinya demi untuk terpeliharanya kamtibmas yang kondusif
7)Mengunjungi bentuk-bentuk PAM Swakarsa, melakukan komunikasi menerima keluhan dan informasi serta membantu memecahkan masalah yang dihadapinya
8)Bersama-sama dengan warga masyarakat melakukan upaya upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat;
9)Menfasilitasi kegiatan masyarakat (pertandingan olahraga, pementasan seni dan budaya, pertemuan aparatur desa) dan lain lain untuk sarana membangun kedekatan dan kemitraan polri dengan warga masyarakat;
10)Menghadiri atau menfasilitasi forum diskusi /pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas
11)Menyelenggarakan tatap muka dengan komunitas tertentu menggunakan fasilitas yang ada (misalnya balai desa atau kecamatan atau ruang rapat sekolah) untuk membangun komunikasi yang baik
12)Memberikan contoh dan mengajak masyarakat cara-cara pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bermanfaat
13)Bersama-sama masyarakat mengembangkan model-model usaha kecil yang dapat mendatangkan hasil;
14)Memelopori kegiatan forum komunikasi antara Polri dan masyarakat (FKPM) dalam rangka menangkal gangguan kamtibmas dan penyelesaian masalah sosial lainnya
15)Memberdayakan dan mengendalikan peran pranata sosial yang ada sebagai wadah untuk penyelesaian masalah sosial namun tidak menyimpang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
16)Mensosialisasikan cara cara pengurusan surat Ijin mengemudi (SIM), STNK dan SKCK.
6)Melakukan penyuluhan tentang pentingnya mengetahui hukum dan perundang-undangan serta secara sadar mentaatinya demi untuk terpeliharanya kamtibmas yang kondusif
7)Mengunjungi bentuk-bentuk PAM Swakarsa, melakukan komunikasi menerima keluhan dan informasi serta membantu memecahkan masalah yang dihadapinya
8)Bersama-sama dengan warga masyarakat melakukan upaya upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat;
9)Menfasilitasi kegiatan masyarakat (pertandingan olahraga, pementasan seni dan budaya, pertemuan aparatur desa) dan lain lain untuk sarana membangun kedekatan dan kemitraan polri dengan warga masyarakat;
10)Menghadiri atau menfasilitasi forum diskusi /pertemuan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas
11)Menyelenggarakan tatap muka dengan komunitas tertentu menggunakan fasilitas yang ada (misalnya balai desa atau kecamatan atau ruang rapat sekolah) untuk membangun komunikasi yang baik
12)Memberikan contoh dan mengajak masyarakat cara-cara pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bermanfaat
13)Bersama-sama masyarakat mengembangkan model-model usaha kecil yang dapat mendatangkan hasil;
14)Memelopori kegiatan forum komunikasi antara Polri dan masyarakat (FKPM) dalam rangka menangkal gangguan kamtibmas dan penyelesaian masalah sosial lainnya
15)Memberdayakan dan mengendalikan peran pranata sosial yang ada sebagai wadah untuk penyelesaian masalah sosial namun tidak menyimpang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
16)Mensosialisasikan cara cara pengurusan surat Ijin mengemudi (SIM), STNK dan SKCK.