Polres
Tabalong, hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 09.30 telah berhasil
mengamankan Pelaku Illegal Logging di Jalan Trans Kalsel kaltim Desa
Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong.
Pelaku
1. a.n. Noor Yamani, 31 Tahun Laki, Laki, Desa Solan Rt. 08 Kec. Jaro
Kab. Tabalong, 2. A.n. Alamsyah. A, 48 Tahun, Laki – Laki, Desa Rantau
Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prop. Kaltim.
Barang
Bukti berupa : 1 Unit Dum Truk Mitsubishi Cilt Diesel 125 PS warna
Kuning No. Pol. : DA 9019 CI, Kayu jenis Ulin bentuk Papan dengan ukuran
2 x 20 cm panjang 2 meter sebanyak 75 potong, kayu jenis ulin berbentuk
tongkat ukuran 5 x 14 cm panjang 2 meter sebanyak 312 potong, kayu
jenis sintuk ukuran 4 x 12 cm panjang 2 meter sebanyak 112 potong.
Pada saat anggota Polres Tabalong melaksanakan giat monitoring situasi wilayah Kec. Haruai, melintas mobil Dum
Truk Mitsubishi Colt Diesel 125 PS warna Kuning No. Pol. : DA 9019 CI
yang mencurigakan, kemudian mobil tersebut diberhetikan dan dilakukan
pengecekan oleh petugas dan ternyata mobil tersebut membawa / mengangkut
kayu tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah hasil hutan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna
proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***