Pelaku
1. a.n. Noor Yamani, 31 Tahun Laki, Laki, Desa Solan Rt. 08 Kec. Jaro
Kab. Tabalong, 2. A.n. Alamsyah. A, 48 Tahun, Laki – Laki, Desa Rantau
Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prop. Kaltim.
Barang
Bukti berupa : 1 Unit Dum Truk Mitsubishi Cilt Diesel 125 PS warna
Kuning No. Pol. : DA 9019 CI, Kayu jenis Ulin bentuk Papan dengan ukuran
2 x 20 cm panjang 2 meter sebanyak 75 potong, kayu jenis ulin berbentuk
tongkat ukuran 5 x 14 cm panjang 2 meter sebanyak 312 potong, kayu
jenis sintuk ukuran 4 x 12 cm panjang 2 meter sebanyak 112 potong.
Pada saat anggota Polres Tabalong melaksanakan giat monitoring situasi wilayah Kec. Haruai, melintas mobil Dum
Truk Mitsubishi Colt Diesel 125 PS warna Kuning No. Pol. : DA 9019 CI
yang mencurigakan, kemudian mobil tersebut diberhetikan dan dilakukan
pengecekan oleh petugas dan ternyata mobil tersebut membawa / mengangkut
kayu tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah hasil hutan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna
proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***