HASIL OPS KEPOLISIAN TERPUSAT “ DIAN – 2013 “ POLRES TABALONG TAHUN 2013.
Dalam
Rangka antisipasi kenaikan harga BBM oleh Pemerintah, antisipasi
terhadap penyalahgunaan BBM serta Penekanan Kapolda Kalsel bahwa anggota
Polri tidak boleh terlibat dalam penyimpangan dan pengangkutan BBM.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, Polres Tabalong dan Polsek Jajaran
melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat “ Dian – 2013 “ meliputi
kegiatan Pengamanan dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU diwilayah
Hukum Polres Tabalong diantaranya SPBU Simpung Layung Kec. Muara Uya,
SPBU Mabu’un Kec. Murung Pudak, SPBU Maburai Kec. Murung Pudak, SPBU
Hikun Kec. Tanjung, SPBU Mantuil Kec. Muara Harus, SPBU Pasar Panas Kec.
Kelua guna mencegah penyalahgunaan BBM serta Kegiatan Penindakan
terhadap Para pelaku Penimbun BBM.
Operasi
berlangsung 30 hari yang dimulai dari tanggal 10 Juni 2013 sampai
dengan 09 Juli 2013, namun sampai dengan sekarang Hari Selasa, 25 Juni
2013 Polres Tabalong dan Polsek Jajaran berhasil Mengamankan Pelaku
Penimbunan BBM sebanyak 6 orang. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Pelaku
a.n. Triono, 32 Tahun, Swasta, Alamat Desa Warukin Rt. 10 Kec. Tanta.
Barang Bukti yang disita sebanyak 820 Liter BBM Jenis Solar, 120 Liter
BBM Jenis Premium.
2. Syamsiar,
37 Tahun, Dagang, Alamat Jalan Basuki Rahmat Kel. Hikun Rt. 06 Kec.
Tanjung. Barang Bukti disita sebayak 3.000 Liter BBM Jenis Premium.
3. Juhdi
Hamdani, 30 Tahun, Swasta, Jalan Pasar Panas Desa Kasiau Rt. 04 Kec.
Murung Pudak. Barang Bukti yang disita sebanyak 1.170 Liter BBM Jenis
Solar.
4. Amir
Hasan, 55 Tahun, Swasta, Kel. Mabu’un Rt. 01 Kec. Murung Pudak. Barang
Bukti yang disita sebanyak 675 Liter BBM Jenis Premium.
5. H.
Masdi, 60 Tahun, Swasta, Jalan Basuki Rahmat Rt. 01 Kel. Hikun Kec.
Tanjung. Barang Bukti yang disita sebanyak 2.205 Liter BBM Jenis Solar.
6. Syahruddin,
30 Tahun, Sopir, Jalan H. Badarudin Desa Sulingan Rt. 03 Kec. Murung
Pudak. Barang Bukti yang disita sebanyak 700 Liter BBM Jenis Solar.
Jumlah Barang Bukti BBM yang disita sebanyak 4.895 Liter BBM Jenis Solar dan 3795 Liter BBM Jenis Premium.
Tegas
Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim
AKP Windy Syahputra, SH, S.Ik menjelaskan Para pelaku Penyalahgunaan
BBM sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 ttg Migas
Pasal 53 Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara dengan denda Rp
50.000.000.000,- dan Pasal 55 Ancaman Hukuman maksimal 6 Tahun Penjara
dengan denda Rp 60.000.000.000,-
Saya
selaku Kapolres Tabalong menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten
Tabalong agar tidak melakukan hal – hal yang tidak diinginkan
sehubungan dengan rencana dinaikannya harga BBM oleh Pemerintah. Serta
menegaskan kepada seluruh Anggota Polres Tabalong dan Polsek Jajaran
agar tidak ada yang menjadi becking dalam penyimpangan dan
pendistribusian BBM.***doni/humas/bag ops***