Dalam
Program Commander Wish Kapolri, Polres Tabalong melaksanakan melalui
Satgas Berantas Premanisme berhasil menangkap Pelaku Pemilik Senjata Api
Rakitan beserta Amunisinya. Hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015 Jam 23.30
wita di Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Pelaku Pemilik Senjata Api Rakitan beserta Amunisinya sebanyak 3 orang yang berinisial yaitu :
1.Anto, umur 35 Tahun warga Desa Barimbun Rt. 01 Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong
2. Ulil, umur 28 Tahun, Warga Desa Barimbun Rt. 01 Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.
3. Jalal, umur 42 Tahun warga Desa Lukbayur Rt. 01 Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong
Kegiatan
penangkap berawal dari Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim Polres
Tabalong dan Polsek Tanta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanta
Iptu Miswan berhasil menangkap DPO Polres Tabalong dalam Perkara Tindak
Pidana Penganiayaan Berat yang bernama Anto dirumahnya yang beralamat
Desa Barimbun Rt. 01 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, setelah
dilakukan penggeledahan rumah ditemukan di duga Senjata Api Rakitan jenis
revolver beserta 1 amunisinya yang sudah terisi, 1 buah pisau, 3 buah
parang, 1 buah linggis, 1 buah Hp merk Nokia. Kemudian dikembangkan lagi
dan berhasil menangkap ke 2 rekannya yang bernama Ulil pemilik senjata
api tersebut dan barang bukti lainnya berupa 1 bilah pisau, dan 1 buah
Hp merk Nokia serta Jamal pemilik amunisi berupa 11 butir jenis Pindad
dan 2 bilah badik.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ke 3 Pelaku telah terpenuhi unsur – unsur perbuatan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Illegal “ Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”
Kapolres Tabalong melalui Waka Polres Tabalong Kompol Sondy. E.H, SH, S.Ik, MM menghimbau Kepada masyarakat Kabupaten Tabalong mengetahui informasi mengenai Senjata api dan amunisi illegal kiranya dapat menghubungi Polres Tabalong ataupun Polsek terdekat. Serta jadikan Polisi bagi diri sendiri, sehingga selalu waspada guna menghindari tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Tabalong.***doni/humas/bagops***
Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ke 3 Pelaku telah terpenuhi unsur – unsur perbuatan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Illegal “ Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”
Kapolres Tabalong melalui Waka Polres Tabalong Kompol Sondy. E.H, SH, S.Ik, MM menghimbau Kepada masyarakat Kabupaten Tabalong mengetahui informasi mengenai Senjata api dan amunisi illegal kiranya dapat menghubungi Polres Tabalong ataupun Polsek terdekat. Serta jadikan Polisi bagi diri sendiri, sehingga selalu waspada guna menghindari tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Tabalong.***doni/humas/bagops***