Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Sunday, February 26, 2012

Penanganan Unjuk Rasa

alt













alt















alt















alt















***Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 jam 14.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan Pengamanan Unjuk Rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) ARDIANSYAH Cs di Jalur Hauling KM. 79 dan KM. 80 Simpang Sejati milik PT. Adaro Indonesia Ds. Kasiau Kec. Murung Pudak dan Ds. Lokbatu Kec. Haruai Kab. Tabalong yang menuntut ganti rugi lahan / tanah ulayat seluas + 706 ( tujuh ratus enam ) Hektar sebesar 55 Milyar terhadap PT. Adaro Indonesia.
Pengamanan Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Dansat Brimob KOMBES POL ANTUNG, Dandim 1008 Tanjung LETKOL INF BAMBANG INDRAYANTO, Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S.Ik yang di lakukan oleh Gabungan dari Sat Brimob, Sat Sabhara, Polres HSU, Polres HST, Polres Balangan, serta Personil Polres Tabalong dengan jumlah kuat personil + 400 orang.
Masa yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) sebanyak + 200 orang, pengamanan unjuk rasa dimulai dengan Mediasi kepada perwakilan masyarakat, namun tidak ada hasil. Kemudian Kapolres Tabalong memerintahkan Anggotanya untuk melakukan pembukaan jalur Tambang dengan Upaya paksa yang didahului Unit Watter Canon dengan menyemprotkan air kearah massa sehingga masa terpecah. Namun Upaya untuk membubarkan massa tersebut sempat mendapat perlawanan yang mengakibatkan Unit Watter Canon rusak pada pintu bagian kiri dan kanan bekas sabetan senjata tajam jenis mandau serta kaca spion pecah bekas kena lemparan batu oleh massa pengunjuk rasa. Dalam Penanganan Unjuk Rasa tidak ada Korban Jiwa dan luka. Setelah beberapa saat kemudian situasi kembali normal dan perwakilan bersedia melakukan mediasi kepada petugas.
Jam 17.00 Wita diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Tabalong yang dihadiri Bupati Tabalong Drs. H. RACHMAN RAMSYI, M.Si, Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Dandim 1008 Tanjung LETKOL INF BAMBANG INDRAYANTO, serta 4 orang perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ).
ertemuan tersebut didapat kesimpulan bahwa Masyarakat melewati perwakilannya “ Masyarakat tetap tidak merubah tuntutan kepada PT. Adaro Indonesia yaitu meminta uang tunai sebesar 4 milyar ditambah dengan berupa Program Corporate Social Responsibility ( CSR ) Flus “
Pertemuan di Ruang Rupatama Polres Tabalong berakhir Jam 17.30 wita serta jalur hauling yang di tutup oleh Masyarakat telah dibuka dan situasi aman dan terkendali.***doni/humas/bag ops***

Rekontruksi Si Madi

***Kamis, tanggal 23 Februari 2012 Jam 09.00alt wita dilaksanakan Rekontruksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Disertai Dengan Pembunuhan. Kejadian pada Hari Jum’at, tanggal 03 Februari 2012 Desa Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong yang dilakukan oleh Tersangka yang berinisial MADI. Kegiatan Rekontruksi bertempat di Depan Kampus STIA Tabalong di Desa Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Dalam kegiatan rekontruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP NURYONO, SH, S. Ik. Adapun Adegan Rekontruksi sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam ) dengan rincian sebagai berikut :


1. Tersangka MADI pada Hari Jum’at, tanggal 03 Februari 2012 Jam 08.00 wita mendatangi Bansaw yang ada di Desa Solan kemudian marah – marah terhadap para buruh bansaw dengan memegang kayu
2. Tersangka MADI di usir oleh buruh bansaw dan kemudian terjadi perkelahian
3. Tersangka MADI pergi ke Pondok milik Sdr ADUL dan mengambil Pisau Dapur dan diselipkan dipinggang kemudian pergi kejalan raya
4. Tersangka MADI datang ke tempat pembuatan Bak Mobil Truck di Desa Garagata Kec. Jaro Kab. Tabalong dan mencabut pisau dari pinggang.
5. Tersangka MADI menodongkan Pisaunya kearah Saksi a.n. JAINAL ABIDIN yang sedang duduk dekat mobil truk sambil mengucapkan perkataan “ Mau Pisaukah atau Mati “.
6. Tersangka MADI masuk kedalam mobil truck dan langsung menyalakan mesin mobil dan mengemudikannya kearah jalan menuju Kecamatan Jaro.
7. Saksi Korban BRIPTU FAKHRIN ILHAM membonceng BRIPTU RIFAN SUWARDI dengan menggunakan Sepeda Motor Mio di depan Pasar Jaro berpapasan dengan mobil truck dengan bak kayu warna merah yang dikemudikan Tersangka MADI, kemudian balik kanan mengikuti dari belakang dan menelpon BRIPTU RIZQI yang ada di Polsek.
8. Saksi BRIPTU RIZQI berdiri ditengah jalan depan Polsek Jaro dan berusaha menghentikan truck tersebut yang dikemudikan oleh Tersangka MADI yang jaraknya + 20 meter.
9. Saksi korban Saksi Korban BRIPTU FAKHRIN ILHAM dan BRIPTU RIFAN SUWARDI di Jalan Raya lintas Propinsi Kaltim – Kalsel Desa Namun berusaha menyalip mobil truck yang dikemudikan oleh tersangka MADI.
10. Saksi korban Saksi Korban BRIPTU FAKHRIN ILHAM dan BRIPTU RIFAN SUWARDI setelah berhasil menyalip mobil truck tersebut dengan jarak kurang lebih 25 meter dan kemudian mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sambil memberi isyarat tangan agar truck berhenti.
11. Saksi korban Saksi Korban BRIPTU FAKHRIN ILHAM dan BRIPTU RIFAN SUWARDI ditabrak dari arah belakang oleh tersangka MADI.
12. Tersangka MADI terus melarikan diri dan di Depan Polsek Muara Uya Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO berdiri ditengah jalan dan memberikan aba – aba isyarat Stop Depan namun mobil truck tersebut tidak berhenti
13. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO berdiri ditengah jalan dan mau ditabrak oleh truck yang dikemudikan tersangka MADI, namun saksi meloncat ke kiri jalan. Tersangka MADI mengemudikan truck dengan kecepatan tinggi yang berupaya untuk melarikan diri.
14. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO mengejar mobil tersebut dengan menggunakan Mobil Patroli Polsek Muara Uya.
15. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO berusaha menyalip mobil truck namun langsung dipepet oleh Tersangka MADI, sehingga Mobil Patroli oleng kearah Kanan dan menabrak mobil yang ada didepannya.
16. Di Depan SPBU Muara Uya Desa Simpung layung Korban SUTARNO dan di belakangnya Saksi AGUS PUJIONO Alias PAK LE berdiri dipinggir jalan dan berusaha menghentikan mobil truck yang dikemudikan Tersangka MADI dengan cara Isyarat Tangan yang berjarak dengan mobil truck kurang lebih 15 meter.
17. Tersangka MADI menabrak Korban SUTARNO hingga terpental keatas yang disaksikan dari belakang oleh BRIPTU EKO SUDARTO dan Saksi AGUS PUJIONO.
18. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO dan temannya JALIANSYAH datang ke tempat ditabraknya Saksi SUTARNO dengan menggunakan sepeda motor.
19. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO dan temannya JALIANSYAH melakukan pengejaran terhadap tersangka MADI yang dibantu lagi oleh Saksi BRIPTU UJANG EKO. P dan BRIPTU EKO SUDARTO yang masing – masing menggunakan sepeda motor.
20. Tersangka MADI yang mengemudikan mobil truck dengan kecepatan tinggi tepat di Jalan Raya Lintas Propinsi Kaltim-Kalsel Desa Palapi Kec. Muara Uya menyerempet mobil truck hingga mobil yang dikemudikan tersangka terperosok ke luar jalan serta jatuh miring.
21. Tersangka MADI keluar mobil truck dan berusaha melarikan diri.
22. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO datang dan mau menangkap tersangka serta Saksi JALIANSYAH menyaksikan dipinggir jalan.
23. Tersangka MADI melihat Polisi datang langsung mau mencabut pisau yang diselipkan dipinggangnya, namun pisau tidak ditemukan dipinggangnya.
24. Saksi BRIPTU ANDRY FEBRIANO berusaha menagkap tersangka dengan menggunkan sepotong kayu dan terjadi perkelahian.
25. Saksi BRIPTU UJANG EKO. P dan BRIPTU EKO SUDARTO datang membantu rekannya melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dibantu juga oleh saksi JALIANSYAH.
26. Tersangka MADI berhasil ditangkap dan diamankan.
Selama Adegan Rekontruksi situasi berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.***doni/humas/bag ops***

Sidang BP4 Polres Tabalong

***Kamis, 23 Februari 2012 Jam 08.30 wita dilaksanakaaltn sidang Perkawinan ( Badan Penasehat Perkawinan Perceraian dan Perselisihan Polres Tabalong yang bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong. Dalam Sidang tersebut selaku Ketua Sidang Kabag Sumda Polres Tabalong KOMPOL DENI RUSWANDI dan didampingi oleh Kasubbag Hukum Polres Tabalong AKP H. M. TUKIMAN, SH serta Ibu Kertua Cabang Bhayangkari Polres Tabalong. Adapun anggota yang melakukan sidang BP4 sebanyak 2 ( Dua ) orang sebagai berikut :
a. BRIPTU NOOR IPANSYAH Jabatan Anggota Sat Intelkam Polres Tabalong.
b. BRIPTU SURYONO Jabatan Anggota Unit Intelkam Polsek Pugaan Polres Tabalong.

Pelaksanaan Sidang BP4 tersebut dihadiri undangan kurang lebih 15 orang dan berakhir jam 09.30 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***doni/humas/bag ops***

" Makan Batalam Mangipas Pangeran "

***Rabu, tanggal 22 Februari 2012 altjam 10.45 wita dilaksanakan Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Sabilal Muttaqin Desa Bangkiling Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong dengan Tema “ Mari Kita Tingkatkan Syiar Islam Demi Tercapainya Masyarakat Agamis “. Dalam kegiatan Tersebut dihadiri oleh Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Bupati Tabalong, Wakil Bupati Tabalong, Ketua DPRD Tabalong, Ketua MUI, Kepala Depag, Ketua Pengadilan Negeri, Kejari, Dandim 1008 Tanjung, Unsur Muspika Kec. Banua Lawas, Toga, dan Tomas. Jumlah Masyarakat yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak kurang lebih 300 orang. Adapun susunan kegiatan sebagai berikut : 1. Pembukaan, 2. Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an, 3. Sambutan Dari Ketua Paniti pelaksana, 4. Pemberian bantuan dari Bupati Tabalong serta dilanjutkan dgn sambutan, 5. Ceramah Agama yang di Sampaikan oleh HABIB ABDILLAH ABU BAKAR AL HABSYI dari HSU “ Mari Kita Tingkatkan Keimanan Dalam Pelaksanaan Maulid Nabi Perbanyak Amal Dan Jangan Terlena Dengan Dunia ”, 6. Pembacaan Doa.
Setelah kegiatan selesai dilanjutkan dengan makan bersama yang disebut “ Makan Batalam Mangipas Pangeran “ merupakan Tradisi di Desa Bangkiling Kec. Banua Lawas Kab. Tabalong. Selama kegiatan berlangsung situasi aman tertib dan lancar.***doni/humas/bag ops***

Tuesday, February 21, 2012

Oknum PNS Tertangkap Transaksi Sabu

***Tertangkap Tangan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu Jalan Loyang Desa Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Hari Selasa, 21/02/2012 jam 16.30 wita. Pelaku a.n. BOY ( bukan nama sebenarnya )umur 36 Tahun, Islam, Banjar, PNS, Alamat Jalan Jend. A. Yani Km. 10 Rt. 01 Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP YANA MULYANA, S. Sos, MAP beserta 5 anggotanya. Sebelum giat penangkapan Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang mencurigakan menggunakan Helm berdiri dipinggir jalan Loyang Desa jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong didugalta aklan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya Kasat narkoba beserta anggotanya menindak lanjuti kebenaran ttg informasi tersebut dan sesampai di TKP petugas melihat seseorang berdiri dipinggir jalan menggunakan Helm dengann kaca tertutup. Kemudian petugas melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap seseorang tersebut dari dalam mobil. Berselang 15 menit kemudian datang pengendara sepeda motor Merk Honda Jenis Vario warna Hijau Putih No. Pol : DA 6841 EG menghampiri seseorang yang berdiri dipinggir jalan yang sudah menunggunya. Tiba – tiba orang yang menunggu tersebut menyerahkan suatu barang berupa 1 bungkus rokok kepada pengendara sepeda motor vario yang duduk santai dikendaraannya. Petugas merasa curiga dan langsung menghampiri kedua org tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan seseorang yang duduk dikendaraannya sempat membuang bungkusan rokok yang sdh ada ditangannya ke semak semak serta berusaha kabur namun berhasil ditangkap petugas. Seseorang yang menggunakan Helm berhasil melarikan diri dikarenakan terlebih dahulu melihat kedatangan petugas. Selanjutnya petugas bersama warga setempat yang berada disekitar TKP bersama – sama membuka isi rokok tersebut yang ternyata didalamnya ditemukan 2 Paket Narkoba jenis sabu – sabu. Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

Pertemuan PT. Adaro dengan LADEK Di PT. DKP a5

***Pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 Skp. 10.45 Wita bertempat di ruang Metting PT. Demitra Karsa Perdana ( DKP ) a5 Jl. Hauling KM 66 Ds. Warukin Kec. Tanta Kab. Tabalong telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) dengan Managemen PT. Adaro Indonesia.

altPertemuan tersebut dihadiri oleh General Manager Operasional PT. Adaro Indonesia Ir. PRIYADI, Kabag Ops KOMPOL TONI BUDI S, S.Ik, Kasat Intelkam AKP ADI ZULFIKRIL ANWAR, Danki Brimob Tanjung AKP MADYO P, Kapolsek Murung Pudak IPTU DARWIN, SE, Kapolsek Haruai IPTU ASEP DANU HUDAYA, SE, Humas PT. Adaro Indonesia Ir. DEWANTO, KETUT KISWORO, Line Clearing PT. Adaro Indonesia SISYANI, RINALDO, AGUS G, Coorporate Social Responsibility Plus PT. Adaro An. H. HIKMATUL AMIN, THOMAS F, PT. DKP a5 ICHWANTO, JASIN, Perwakilan masyarakat LADEK ( An. ARDIANSYAH, MATIUS ITONG, RUSDIANTO, SEPTIANO, ADRIANTO, KASMADI dan KRISNA S ).

Bahwa pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan ganti rugi lahan / tanah adat / ulayat yang diklaim oleh masyarakat Dayak Kec. Upau dan Kec. Haruai yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) kepada PT. Adaro Indonesia yang belum mencapai kesepakatan / titik temu antara kedua belah pihak.

Managemen PT. Adaro Indonesia melalui GM Operasional Ir. PRIYADI menyampaikan sebagai berikut :

a. PT. Adaro merupakan Kontraktor Pemerintah yang menyupalai batu bara untuk jaringan PLN di pulau Jawa dan Bali dengan adanya penutupan jalur tambang tersebut sehingga supali batu bara ke jawa terganggu.

b. Bahwa PT. Adaro Indonesia adalah perusahaan Legal yang merupakan pembayar pajak tertinggi.

c. Menawarkan pemberdayaan masyarakat Dayak Kec. Upau dan Kec. Haruai melalui program Corporate Social Responsibility ( CSR ) dengan membentuk tim untuk menemukan formula dan solusi melalui program – program yang yang terarah dan terencana dengan mendatangkan ahli dan konsultan.

d. CSR wajib bagi masyarakat namun masyarakat belum memahami dengan program – program CSR yang mana budgetnya sudah disetujui oleh Pemerintah dan Menteri ESDM.

e. PT. Adaro Indonesia tidak dapat memenuhi tuntutan warga masyarakat berupa uang tunai.

f. Managemen PT. Adaro Indonesia akan melaksanakan koreksi dan evaluasi dengan seluruh kontraktornya atas masukan – masukan warga masyarakat.

Perwakilan masyarakat An. RUSDIANTO menyampaikan sebagai berikut :

a. Bahwa masyarakat telah melakukan rapat / musyawarah malam tadi dalam menyikapi permasalahan dan mencerna masukan – masukan Tokoh - Tokoh Dayak dari luar.

b. Masyarakat mengucapkan terima kasih atas program – program CSR yang ditawarkan oleh PT. Adaro Indonesia kepada masyarakat Dayak Kec. Upau dan Kec. Haruai.

c. Masyarakat pada intinya belum bisa menerima sepenuhnya program – program yang ditawarkan, namun masyarakat akan mengajukan penawaran dari berbagai program yang direncanakan oleh PT. Adaro Indonesia dan tetap meminta ganti rugi berupa uang tunai.

d. Bahwa masyarakat akan tetap bertahan di TKP apabila dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa upaya paksa oleh Aparat Keamanan dan akan meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Dayak yang berada di Kalimantan.

Perwakilan masyarakat An. MATIUS ITONG menyampaikan sebagai berikut :

a. Bahwa pihak masyarakat beritikat baik dalam menyikapi pertemuan – pertemuan yang dilaksanakan di Pemda Tabalong maupun di Polres Tabalong, namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.

b. Masyarakat sudah melakukan pertemuan yang membicarakan permasalahan dengan menghasilkan kesimpulan antara lain :

1) PT. Adaro Indonesia agar memperhatikan kerugian masyarakat

2) PT. Adaro Indonesia memberikan ganti rugi uang tunai kepada masyarakat nominalnya berapa, tergantung kesanggupan Perusahaan yang nantinya akan dirapatkan / dimusyawarahkan kembali di masyarakat.

3) Adanya pernyataan tertulis dan secara jelas sebagai langkah terakhir proses tuntutan warga agar dibuatkan Berita Acara untuk pegangan perwakilan dalam menyampaikan kepada masyarakat.

c. Masyarakat tetap beritikad baik dan membuka diri serta tetap menjaga situasi yang kondusif Kab. Tabalong.

Kabag Ops AKP TONI BUDHI S, S.Ik mewakili Kapolres Tabalong menyampaikan pesan dari sebagai berikut :

a. PT. Adaro Indonesia adalah kontraktor Pemerintah yang merupakan penyuplai batu bara ke PLTU PAITON dan PLTU SURALAYA di Jawa dan Bali.

b. Informasi yang diterima Kapolda Kalsel bahwa stok batu bara mulai menipis dan akan berakibat terjadinya pemadaman sebagian besar pulau Jawa dan Bali dikarenakan tidak adanya pasokan Listrik.

c. Bahwa pesan dari Bapak Kapolda Kalsel agar masyarakat mau membuka jalur Hauling yang ditutup paling lambat hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2012 untuk kepentingan masyarakat luas.

d. Bahwa Perwakilan merupakan penyambung lidah agar dapat menjelaskan program CSR kepada masyarakat, perlunya dibentuk Tim yang terdiri dari Perusahaan, Pemda, Perwakilan masyarakat dan Aparat Keamanan serta Pengawas Independen dengan melibatkan LSM dan Tokoh masyarakat.

Bahwa apabila hasil pertemuan tersebut tidak memuaskan warga masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) dimungkinkan warga akan tetap melakukan unjuk rasa dengan cara penutupan / pemblokiran jalan / jalur Hauling PT. Adaro Indonesia dilokasi tanah / lahan yang diklaim oleh masyarakat sebagai tanah Adat / Ulayat dengan jumlah massa akan lebih banyak lagi dikarenakan hasil rapat yang disampaikan tidak sesuai dengan harapan masyarakat serta perwakilan warga masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) tetap mengharapkan adanya ganti rugi uang tunai kepada PT. Adaro Indonesia disamping program – program yang ditawarkan melalui Program CSR

Pertemuan antara Managemen PT. Adaro Indonesia dengan Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) berakhir Jam 11.45 Wita selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib, lancar dan penuh rasa kekeluargaan.***doni/humas/bag ops***

Sertijab Kasat Intelkam Polres Tabalong

***Senin, 20/02/2012 jam 09.00 wita dilaksanakan Ualtpacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam Polres Tabalong dari AKP CHAIRUDDIN HAKIM, S. Sos kepada AKP ADI ZULFIKRI ANWAR. Dalam Upacara tersebut selaku Irup Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S. Ik serta Dan Up IPDA SAMSUL HUDA. Peserta Upacara terdiri dari Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Personil Polres Tabalong dan Polsek jajaran Polres Tabalong serta Bhayangkari Cabang Polres Tabalong yang berjumlah kurang lebih 75 personil. Setelah Upacara Serah Terima jabatan Kasat Intelkam Polres Tabalong dilanjutkan Acara Ramah Tamah Kasat Intelkam yang lama dan Kasat Intelkam yang baru bertempat di Lobi Rupatama Polres Tabalong. Sebelum acara berakhir Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL memberikan Hadiah Cinderamata melalui Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S.Ik kepada Kasat Intelkam yang lama Polres Tabalong sebagai tanda kenang – kenangan selama berdinas di Polres Tabalong serta ucapan selamat datang kepada Kasat Intelkam Polres Tabalong yang baru diharapkan bisa beradaptasi dengan cepat kepada anggota serta masyarakat Kab. Tabalong. Dikarenakan permasalahan di Wilayah Hukum Polres Tabalong saat ini sangat menonjol mengenai Sengketa lahan PT. Adaro dengan masyarakat. Acara berakhir Jam 11.00 wita situasi aman, tertib dan lancar***doni/humas/bag ops***
alt

Pertemuan LADEK dengan Unsur Muspida Kab. Tabalong

alt***Hari Kamis, 16 Februari 2012 Jam 10.00 wita bertempat di Mapolres Tabalong telah datang massa dari Kelompok Sdr. ARDIANSYAH yang mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh (LADEK) dengan jumlah massa + 100 orang untuk mengetahui hasil rapat tertutup yang dilakukan unsur muspida Kab. Tabalong terkait permasalahan hak tanah Ulayat yang mereka klaim seluas + 600 Ha yang berada di areal Eks HGU PT. CPN Ds. Lokbatu Kec. Haruai dan Ds. Kasiau (Jaing Hulu) Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong terhadap PT. Adaro Indonesia.

Jam 11.00 wita di ruang Rupatama Mapolres Tabalong dilakukan pertemuan antara perwakilan Kelompok sdr. ARDIANSYAH dengan unsur Muspida Kab. Tabalong yang dihadiri :

a. Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL
b. Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA A, S.IK
c. Kanit I Dit Intelkam Polda Kalsel KOMPOL YUSTINUS S. I, SIK
d. Kasat Intel Polres Tabalong CHAIRUDIN HAKIM, S.Sos
e. Bupati Kab. Tabalong RACHMAN RAMSYI, Msi
f. Wakil Bupati Kab. Tabalong H. MUCHLIS, SH
g. Ketua DPRD Kab. Tabalong Drs. H. DARWIN AWI, Msi
h. Kepala BPN Kab. Tabalong Ir. A. YANUARI, Msi
i. Kepala Pengadilan Negeri Tanjung
j. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung
k. Dandim 1008 Tanjung
l. ADRIANTO (wakil ketua LADEK)
m. MATIUS ITONG (anggota LADEK)
n. RIYANSYAH (anggota LADEK)
i. SURYA (anggota LADEK)
j. ARDIANSYAH (perwakilan masyarakat)
k. KASMADI (perwakilan masyarakat)

Dilaksanakannya rapat tersebut sehubungan dengan tuntutan kelompok sdr. ARDIANSYAH yang mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh (LADEK) antara lain :

a. PT. Adaro dan Pemkab Tabalong wajib menghargai tanah ulayat adat yang dikuasai secara turun temurun sehingga harus membayar denda adat sebesar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima milyar rupiah)
b. Membangun rumah betang dari kayu ulin bernuansa dayak
c. Mempekerjakan tim adat untuk pengawasan pengamanan investor yang ada atau yang masuk dalam hukum adat
d. Setiap investor yang beroperasi atau akan masuk dalam wilayah hukum adat harus membuat kesepakatan
e. Mempekerjakan masyarakat adat 40% dari karyawan yang bekerja diwilayah hukum adat sesuai kemampuan yang dimiliki
f. Perusahaan wajib mendidik putra putri masyarakat adat untuk menjadi tenaga kerja yang terampil sesuai dengan keperluan perusahaan.

Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh diketuai oleh ALTA FIUS KRENG terdiri dari warga yang berada di sepuluh desa antara lain :

a. Ds. Haradang Kec. Haruai
b. Ds. Kembang KuniNG Kec. Haruai
c. Ds. Nawin Kec. Haruai
d. Ds. Kaong Kec. Upau
e. Ds. Upau Kec. Upau
f. Ds. Pangelak Kec. Upau
g. Ds. Kinarum Kec. Upau
h. Ds. Dambung Suring Kec. Upau
i. Ds. Sungai Rumbia Kec. Upau
j. Ds. Pamintan Kec. Upau

Adapun hasil rapat tersebut menyampaikan hal sebagai berikut :

a. Berdasarkan petunjuk muspida Prov. Kalsel pada saat kunjungan ke Kab. Tabalong.

1) Berkaitan dengan permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah daerah harus membantu menyelesaikan.
2) Permasalahan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku karena Negara kita Negara Hukum dan membentuk team yang terdiri dari Pemda, BPN, serta tokoh adat.
3) Muspida Prov. Kalsel akan memberikan masukan kepada muspida Kab. Tabalong berkaitan dengan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan.
4) Pihak perusahaan harus memperhatikan hak-hak masyarakat kerkaitan dengan lahan yang dipermasalahakan.

b. Hasil rapat Muspida Kab. Tabalong hari selasalta tanggal 14 Februari 2012 :

1) Penyelesaian permasalahan lahan / tanah ulayat adat yang diajukan oleh Sdr. RULY ANANDA dan ARDIANSYAH Cs kepada PT. Adaro Indonesia harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dimana mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaiaan masalah hak ulayat masyarakat Hukum Adat dan proses pembuktian tanah ulayat melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus tetap berjalan.
2) Perusahaan harus tetap beroperasi dan berjalan tanpa ada gangguan dan masyarakat serta pemerintah daerah dan instansi terkait harus bersama-sama menjaga sebagai asset daerah, aset negara dan obyek vital Nasional.
3) Pelaksanaan community Development Plus PT. Adaro Indonesia untuk masyarakat adat dayak yang ada di Ka. Tabalong segera dilaksanakan.
4) Masyarakat adat dayak membentuk tim untuk mengusulkan program kepada PT. Adaro Indonesia dalam rangka membahas program yang akan direalisasikan kepada masyarakat adat dayak.

Atas hasil keputusan rapat tersebut pihak ARDIANSYAH Cs yang mengikuti rapat tersebut langsung membubarkan diri dan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada massa yang berada di halaman Mapolres Tabalong, selanjutnya massa membubarkan diri guna langsung menuju rumah koordinator masyarakat Sdr. ARDIANSYAH di depan mesjid Ds. Kembang Kuning RT. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.

Jam 15.00 wita di Hotel Aston Tanjung Kab. Tabalong telah dilaksanakan pertemuan antara PT. Adaro Indonesia dengan perwakilan Kelompok HUSIONO Cs untuk membahas hasil kesepatakan sebelumnya dimana Kelompok HUSIONO Cs akan menandatangani Berita Acara Kesepakatan (MoU). Namun dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan jalan penyelesaian (deadlock).

Jam 18. 30 wita bertempat di kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong telah terjadi aksi sweeping terhadap karyawan PT. Adaro Indonesia yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari Kelompok ARDIANSYAH Cs, KORDING Cs, HUSIONO Cs dan HARIANSYAH Cs dengan jumlah massa sekitar + 250 orang, atas aksi tersebut aktivitas perusahaan menjadi terhenti.

Aksi tersebut dilakukan akibat kekecewaan dari kelompok masyarakat yang mengaku memiliki lahan di areal PT. Adaro Indonesia karena tidak diberikannya uang ganti rugi sehingga mereka bersatu.

Jam 19.30 wita massa bergeser dari kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong guna melakukan penutupan akses – aksek jalan houling PT. Adaro Indonesia dengan cara membentangkan tali ditengah jalan Houling PT. Adaro Indonesia.

Jam 21.00 wita didatangkan personil gabungan dari pihak Kepolisian dan TNI dengan jumlah + 500 personil guna melakukan pengamanan terhadap kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong dan aset – aset milik perusahaan selaku Obvitnas. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.***doni/humas/bag ops***

Tuesday, February 14, 2012

Unjuk Rasa Karyawan PT. Adaro

***Hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 Jam 09.30 Wita telah terjadinya unjuk rasa tandingan Karyawan PT. Adaro Indonesia dan Kontraktor ( PT. Sapta Indra Sejati, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Rahman Abdijaya dan PT. Rante Mutiara Insani ) di Hauling Simpang Sapta KM. 80 Ds. Kasiau Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

Unra Karyawan PT. Adaro bagian Produksi sebanaltyak + 1.000 ( seribu ) Orang yang terdiri dari sebanyak 100 ( seratus ) Orang, Karyawan PT. Sapta Indra Sejati ( PT. SIS ) sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) Orang, Karyawan PT. Rahman Abdijaya ( PT. RA ) sebanyak 400 ( empat ratus ) Orang, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama ( PT. BUMA ) sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) Orang dan PT. Rante Mutiara Insani ( PT. RMI ) sebanyak 100 ( seratus ) Orang.

Koordinator Unra karyawan dari PT. RA koordinir oleh An. WAWAN DEWANTO, Jabatan Kepala Jasa Pertambangan PT. RA dan An. HARTINUDDIN, Jabatan Humas PT. RA, PT. BUMA dikoordinir oleh YADI jabatan Wakil Kabag Produksi PT. BUMA, PT. SIS dikoordinir oleh An. NASRULLAH, Jabatan Humas PT. SIS.

Para Karyawan PT. Adaro Indonesia dan Kontraktor ( PT. SIS, PT. BUMA, PT. RA dan PT. RMI ) datang ke TKP dengan menggunakan Ranmor R4 berupa sarana double cabin sebanyak + 80 ( delapan puluh ) buah dan R6 berupa bus sebanyak + 40 ( empat puluh ) buah dengan membawa atribut dan spanduk yang diantaranya bertuliskan “ Laku Karawah Ada Waleng Lumah Nahi Kami “ artinya Minta tolong jangan dibalik piring nasi Kami.

Jam 11.30 Wita bertempat di Room 19 PT. RA Gunung Riut Kec. Halong Kab. Balangan telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan Karyawan dari PT. BUMA An. HARIYANTO, PT. RA An. ROPOL, PT. SIS An. YUDA dan PT. RMI An. EDY dengan perwakilan masyarakat An. YESSIONO dan JOHANSYAH yang melakukan Unra yang juga melakukan demonstrasi yang difasilitasi oleh Kapolres Balangan AKBP M. YUDHA S. B, S.Ik.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan karyawan menyampaikan agar Jalur Hauling dibuka oleh masyarakat supaya karyawan dapat bekerja kembali dikarenakan penghasilan karyawan berkurang akibat adanya kegiatan penutupan warga, namun perwakilan masyarakat An. JOHANSYAH dan YESSIONO Cs menyampaikan bahwa tidak akan membuka sampai adanya proses penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan / tanah adat Dayak Deah Gunung Riut seluas + 1000 ( seribu ) Hektar yang dikuasai sekitar tahun 1968 yang diantaranya tanah seluas + 114 ( seratus empat belas ) Hektar milik keluarga besar An. HUSIONO oleh pihak Managemen PT. Adaro Indonesia.

Jam 12.15 Wita tiba di TKP unra Dir Reskrim umum KOMBES POL Drs. MUSTAR MANURUNG, Dansat Brimobda Kalsel KOMBES POL ANTUNG MUHAMMAD, Dir Pam Obvit KOMBES POL RAHMADI, Wadir Reskrim Khusus AKBP AGUNG YUDHA WIBOWO, Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Kapolres Balangan AKBP M. YUDHA S. B, S.Ik, Dandim 1008 Tanjung LETKOL. INF. BAMBANG INDRAYANTO untuk melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat An. HUSIONO Cs dan menghasilkan kesepakatan diadakan pertemuan di ruang Metting Administrasi KM. 73 kantor PT. Adaro Indonesia.
Skp. 14.00 Wita para Karyawan PT. Adaro Indonesia dan Kontraktor ( PT. SIS, PT. BUMA, PT. RA dan PT. RMI ) yang melakukan unjuk rasa tandingan membubarkan diri dan memohon kepada Managemen PT. Adaro Indonesia segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan / tanah yang klaim oleh masyarakat Adat Dayak Deah gunung Riut Kec. Halong kab. Balangan agar jalur Hauling dibuka dan karyawan dapat bekerja kembali seperti biasa.

Jam 15.00 Wita bertempat di ruang Metting Administrasi KM. 73 kantor PT. Adaro Indonesia telah dilaksanakan pertemuan antara Managemen PT. Adaro Indonesia dengan perwakilan masyarakat Dayak Deah Gunung Riut yang dihadiri oleh Dir Reskrim umum KOMBES POL Drs. MUSTAR MANURUNG, Dansat Brimobda Kalsel KOMBES POL ANTUNG MUHAMMAD, Dir Pam Obvit KOMBES POL RAHMADI dan Wadir Reskrim Khusus AKBP AGUNG, Kapolres Balangan AKBP M. YUDHA S. B, S.Ik, GM Operasional Ir. PRIYADI, Kasat Reskrim Polres Balangan AKP TAUFIKURAHMAN, Camat Paringin AKHMAD FAUZI, Humas PT. DKP a5 JASIN, Perwakilan masyarakat Ds. Gunung Riut Kec. Halong Kab. Balangan ( Forum Komunikasi Adat Dayak Deah ) An. HUSIONO, YESSIONO, JUHRANI, DUYUN dan WENIYANSYAH.
Adapun dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara lain sebagai berikut :

a. Bahwa pihak HUSIONO CS mengijinkan operasional tambang yang dikerjakan oleh PT. BUMA dan PT. SIS untuk bekerja kembali.
b. Sedangkan untuk tambang yang dikerjakan oleh PT. RA belum bisa operasional / bekerja kembali menunggu proses ritual pembukaan tali keramat oleh Tabib / Dukun An. DAHRIANUS ( Ketua Forum Komunikasi Adat Dayak Deah ) pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012.
c. Bahwa pihak HUSIONO CS meminta kepada pihak Perusahaan PT. Adaro Indonesia agar membiayai seluruh kebutuhan bahan ritual dan proses ritual pembukaan tali keramat.

Jam 19.30 Wita operasional tambang yang dikerjakan oleh PT. BUMA dan PT. SIS berjalan normal kembali.Situasi berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.***doni/humas/bag ops***

Thursday, February 9, 2012

Kunjungan Kapolda Kalsel Serta Unsur Muspida TK I

alt***Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 Skp. 13.40 Wita bertempat di Pendopo Bupati Kab. Tabalong Jl. PHM Noor Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Drs. H. RUDY ARIFFIN, MM, Kapolda Kalsel BRIGJEN POL Drs. SYAFRUDDIN, M. Si, Danrem 101 Antasari, Kepala Kejaksaan Tinggi Banjarmasin yang diwakili oleh Pasi. Intel Kejaksaan Tinggi Banjarmasin beserta Rombongan dalam rangka Recording permasalahan lahan di Wilayah Kab. Tabalong antara masyarakat dengan pihak PT. Adaro Indonesia. Kegiatan dihadiri oleh Bupati Kab. Tabalong Drs. H. RACHMAN RAMSYI, M. Si, Wakil Bupati Kab. Tabalong H. MUCHLIS, SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Tabalong, Ketua DPRD Drs. H. DARWIN AWIE, M. Si, Ketua MUI Kab. Tabalong KH. A. RASYIDI LC, Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, GM PT. Adaro Indonesia Ir. PRIYADI, Humas PT. Adaro Indonesia DEWANTO, Camat Murung Pudak, Camat Tanta, Camat Tanjung, Camat Upau, Camat Haruai, Perwakilan dari masyarakat yang mempunyai masalah sengketa lahan dengan pihak PT. Adaro Indonesia. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kab. Tabalong diisi dengan dialog antara masyarakat dengan Gubernur Kalsel tentang adanya permasalahan lahan yang terjadi di wilayah Kab. Tabalong khususnya diareal pertambangan PT. Adaro Indonesia. Dalam pembukaan dialognya Gubernur Kalsel menyampaikan tentang kilas balik permasalahan yang ada diluar negeri maupun dari dalam negeri sekaligus meyampaikan pertumbuhan ekonomi propinsi Kalsel yang meningkat 6,5 % dari tahun sebelumnya dan menyinggung tentang adanya permasalahan lahan antara masyarakat dengan pihak PT. Adara Indonesia. Pada kesempatan dialog tersebut perwakilan dari masyarakat menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi, antara lain :

1). An. SUBIANTO dari Desa Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong meminta kepada pihak PT. Adaro Indonesia agar meninjau kembali permasalahan tanah / lahan yang berada di areal pertambangan PT. Adaro Indonesia.

2). An. KADIMAN SYUHADI dari Kel. Mabuun menyampaikan mempunyai lahan yang berada di Desa Maburai bersertifikat tahun 1984 telah dibebaskan oleh PT. Adaro Indonesia kepada pihak lain dan berharap tumpang tindih permasalahan lahan tersebut dapat segera diselesaikan mengingat sudah beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Adaro Indonesia belum juga ada penyelesaian.

3). An. AL SUKIS dari Kel. Mabuun menyampaikan bahwa permasalahan lahan miliknya dan sudah diadakan pertemuan dengan pihak PT. Adaro Indonesia yang difasilitasi oleh Polsek Murung Pudak sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Adapun tanggapan dari Gubernur Kalimantan Selatan, GM PT. Adaro Indonesia dan Kapolda Kalimantan Selatan menyikapi permasalahan tersebut, antara lain :

1). Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa permasalahan yang ada pada masyarakat di Wilayah Kab. Tabalong pada umumnya mempunyai kesamaan yaitu pembebasan lahan milik masyarakat kepada PT. Adaro Indonesia dan adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah / lahan dan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur hukum perdata serta Gubernur Kalsel akan selalu memfasilitasi semua penyelesaian permasalahan yang ada mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Propinsi.

2). GM PT. Adaro Indonesia menyampaikan bahwa pihak PT. Adaro Indonesia mempunyai niatan untuk menyelesaikan semua permasalahan namun pengambilan keputusan berdasarkan petunjuk dari Pimpinan Pusat dan PT. Adaro Indonesia siap untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian semua permasalahan.

3). Kapolda Kalsel menyampaikan bahwa semua permasalahan lahan yang ada di Wilayah Kab. Tabalong dapat diselesaikan apabila adanya transfaransi dari pihak perusahaan khususnya PT. Adaro Indonesia dalam pembebasan lahan sehingga dapat mencegah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan di masyarakat dan Kapolda Kalsel menambahkan tidak menyukai adanya campur tangan dari perorangan maupun kelompok yang tidak berkepentingan untuk ikut di dalam permasalahan yang ada di Wilayah Prop. Kalsel khususnya di Wilayah Kab. Tabalong.

Kegiatan Kunjungan Kerja Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel beserta Rombongan ke Kab. Tabalong tersebut berakhir Skp. 14.45 Wita, selanjutnya Gubernur Kalsel beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin dengan menggunakan jalur udara.***doni/humas/bag ops***

Supervisi Ops " Jaran Intan Tahun 2012 "

***Rabu ( 08 / 02 / 2012 alt) jam 09.00 wita dilaksanakan Supervisi Biro Ops Polda Kalsel ke Polres Tabalong dalam rangka Operasi “ JARAN INTAN T.A 2012 “. Dalam Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbag Bin Ops Biro Ops Polda Kalsel AKBP SYAHRIL SAHARDA, S. Ik, M. Si beserta 3 ( Tiga ) anggotanya yang bertempat di Ruang Kerja Bag Ops dan Si Keu Polres Tabalong dengan arahan agar Tingkatkan koordinasi dengan Satfung yang ikut dalam satuan tugas Untuk Tangkap dan Ungkap TO di Wilayah Hukum Polres Tabalong. Pelaksanaan Ops Jaran Intan 2012 Polres Tabalong berlangsung sesuai dengan Perkap 09 Tahun 2011. Kegiatan berakhir jam 14.30 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***doni/humas.bag ops***







Pelaku Pencurian Nasabah Bank Berhasil Ditangkap

***Rabu tanggal 08 Pebruari 2012 Skp. 01.00 Wita di telah tertangkap 3 ( tiga ) orang pelaku tindak pidana Curat dengan sasaran Nasabah Bank yang terjadi di Wilkum Polres Tabalong.
alt
Identitas para pelaku tersebut adalah sebagai berikut :
a. An. SURIANSYAH Als ISUR, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Gg. Nilam Kel. Pekauman Rt. 10 Kec. Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin.
b. An. ABRIANSYAH Als ADING HALUS, Umur 31 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelayan B Rt. 08 Kec. Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin.
c. An. ALIANSYAH Als ALI, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Sungai Tabuk Rt. 02 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar.

Adapun para pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP yang ada di Wilkum Polres Tabalong adalah sebagai berikut :
a. An. SURIANSYAH Als ISUR merupakan pelaku tindak pidana Curat dengan sasaran Nasabah Bank yang terjadi di 3 ( tiga ) TKP yaitu di Depan TK Pertiwi
Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong dengan kerugian korban sebesar + Rp. 100.000.000,-, di Depan Kantor Mandiri Tunas Finance Jl. Ir. PHM NOOR
Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dengan kerugian korban sebesar + Rp. 105.000.000,- dan di Ds. Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
dengan kerugian korban sebesar + Rp. 20.000.000,-.
b. An. ABRIANSYAH Als ADING HALUS merupakan pelaku tindak pidana Curat dengan sasaran Nasabah Bank yang terjadi di 2 ( dua ) TKP yaitu di Depan TK
Pertiwi Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong dengan kerugian korban sebesar + Rp. 100.000.000,- dan di Ds. Sulingan Kec. Murung Pudak
Kab. Tabalong dengan kerugian korban sebesar + Rp. 20.000.000,-.
c. An. ALIANSYAH Als ALI merupakan pelaku tindak pidana Curat dengan sasaran Nasabah Bank yang terjadi di 1 ( satu ) TKP yaitu di Depan TK Pertiwi
Kel. Tanjung Kec. Tanjung Kec. Tanjung Kab. Tabalong dengan kerugian korban sebesar + Rp. 100.000.000,-.

Usk : Ketiga pelaku yang merupakan pelaku tindak pidana Curat spesialis nasabah Bank di Wilkum Polres Tabalong diamankan oleh gabungan anggota Direktorat Reserse Polda Kalsel, Sat. Reserse Polres Banjar dan Sat. Reserse Polres Tabalong di dua tempat yang berbeda dimana sebelumnya bahwa pelaku An. SURIANSYAH Als ISUR dan An. ABRIANSYAH Als ADING HALUS diamankan oleh gabungan anggota Direktorat Reserse Polda Kalsel dan Sat. Reserse Polres Banjar di Jl. A. Yani Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar yang saat itu kedua pelaku tersebut dalam perjalanan menuju Banjarmasin selanjutnya dilakukan koordinasi antara anggota Direktorat Reserse Polda Kalsel, Sat. Reserse Polres Banjar dan Sat. Reserse Polres Tabalong yang kemudian dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa kedua pelaku tersebut memang melakukan tindak pidana Curat di beberapa TKP yang ada di Wilayah Hukum Polres Tabalong serta didapat informasi tentang adanya pelaku lain selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku An. ALIANSYAH Als ALI di Jl. Sungai Tabuk Desa Sei Tabuk Rt. 02 Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar.

Dari ketiga pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Televisi LCD Merk SHARP 32 Inchi dan 3 ( tiga ) unit sepeda motor yang merupakan sarana untuk melakukan tindak kejahatan dengan rincian sebagai berikut :
a. Suzuki Satria 110 warna Merah DA 4312 JI yang diamankan dari pelaku An. SURIANSYAH Als ISUR.
b. Honda Beat warna Biru DA 6063 SM yang diamankan dari pelaku An. ABRIANSYAH Als ADING HALUS.
c. Jupiter MX 135 warna Hitam Silver KH 2471 BG yang diamankan dari pelaku An. ALIANSYAH Als ALI.

Selanjutnya saat ini ketiga pelaku dan barangbukti diamankan dan dalam proses penyidikan serta dalam proses pengembangan oleh Polres Tabalong.***doni/humas/bag ops***

Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas

***Senin tanggal 06 Pebruari 2012 Skp. 05.30 Wita di Ds. Tambang Ulang Rt. 04 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut telah tertangkap pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Ds. Wirang Rt. 05 Kec. Haruai Kab. Tabalong. Identitas Pelaku a.n. FAHRUL RAJI Als PALUI, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Ds. Tambang Ulang Rt. 04 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut.FAHRUL RAJI Als PALUI merupakan Pelaku tindaaltk pidana Curanmor yang terjadi di Ds. Wirang Rt. 05 Kec. Haruai Kab. Tabalong dengan korban An. ABDUL HALIM, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Ir. PHM NOOR No. 24 Ds. Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 50 / I / 2012 / KALSEL / RES TABALONG pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 tentang terjadinya tindak pidana Curanmor.

Usk : Pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2012 telah dilaksanakan koordinasi antara anggota Sat. Reserse Polres Tabalong dan anggota Polres Tanah Laut, selanjutnya personil gabungan tersebut melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana An. FAHRUL RAJI Als PALUI pada hari Senin tanggal 06 Pebruari 2012 Skp. 05.30 Wita di Ds. Tambang Ulang Rt. 04 Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku An. FAHRUL RAJI Als PALUI adalah 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 warna merah hitam No. Pol : DA 3764 HP No. Ka : BG41A-TH241835. No. Sin : G415-TH241835 An. H. ARDIAN. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Sat. Reserse Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

Monday, February 6, 2012

Sholat Hajat Berjamaah

***Hari Senin, tanggal 06 Februari 2012 jam 18.40 waltita bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dilaksanakan Sholat Hajat bersama seluruh anggota Polres Tabalong. Kegiatan Sholat Hajat tersebut diawali dengan sholat magrib berjamaah, dilanjutkan dengan Sholat Hajat Berjamaah, Ceramah singkat dan dilanjutkan Sholat Isya berjamaah. Selaku imam dalam pelaksanaan Sholat ialah USTADZ H. NAZIBULLAH dengan dihadiri oleh Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S. Ik, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Tabalong dan Personil Polres Tabalong. Kegiatan ditutup dengan makan malam bersama dan berakhir jam 21.00 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***doni/humas/bag ops***

Peringatan Maulid Nabi MUHAMMAD SAW 1433 Hijriah

altHari Sabtu, tanggal 04 Februari 2012 jam 09.00 wita bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. tabalong telah dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1433 Hijriah. Kegiatan dibuka oleh Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S. Ik dengan dihadiri oleh Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Ketua MUI Tabalong Drs. H. RASIDI LC, Bupati Tabalong yang diwakili oleh Asisten I Drs. H. MARZUKI HAKIM, M. Si, Para Kabag, Kasat Polres Tabalong, Tomas, Toga, Personil Polres Tabalong dan Undangan yang hadir sebanyak kurang lebih 210 oprang. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan penceramah dari Pondok Pesantren Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong a.n. USTADZ H. MURANI dengan mengambil Tema" JADIKAN AKHLAK NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI TAULADAN DALAM MENJALANKAN TUGAS GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TERTIB DAN DAMAI ". kegiatan berakhir jam 11.30 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***doni/humas/bag ops***



alt



















" OPERASI JARAN INTAN 2012 "

***Pada hari Senin tanggal 06 Pebruari 2012 Skp. 01.00 Wita di Jl. Ir. PHM NOOR Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong telah tertangkap pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Perumahan Tanjung Asri Kel. Mabuun Rt. 01 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

Identitas Pelaku An.MAHYUDIN Als altBUDIANOR Als UDIN, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Ds. Solan Rt. 09 Kec. Jaro Kab. Tabalong. MAHYUDIN Als BUDIANOR Als UDIN merupakan Pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di di Perumahan Tanjung Asri Kel. Mabuun Rt. 01 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dengan korban An.HERU EVENDI, Umur 22 Tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Saka Permai Rt. 04 Kel. Mkabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 68 / II / 2012 / KALSEL / RES TABALONG pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2012 tentang terjadinya tindak pidana Curanmor.

Usk : Setelah dilaksanakan koordinasi antara Sat. Intelkam dan Sat. Reserse Polres Tabalong, selanjutnya personil gabungan tersebut yang dipimpin Kanit Kamneg Sat. Intelkam Polres Tabalong BRIPKA MARYUDI melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi dilapangan yang selanjutnya didapat informasi bahwa pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Perumahan Tanjung Asri Kel. Mabuun Rt. 01 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong An. MAHYUDIN Als BUDIANOR Als UDIN. Pelaku tersebut diamankan di Jl. Ir. PHM NOOR Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong pada saat berjalan menuju arah tanjung, dari hasil interogasi yang bersangkutan didapat keterangan bahwa ranmor yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut di titipkan di tempat An. YUSRAN yang beralamat di Ds. Lokbatu Rt. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.

Selanjutnya Personil gabungan Sat. Intelkam dan Sat. Reserse Polres Tabalong melakukan pengembangan dan diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio CW tahun 2011 warna biru No. Pol : DA 6454 UB, No. Ka : MH328D40DBJ347829, No. Sin : 28D-3347870 di rumah An. YUSRAN, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Tani, Alamat Ds. Lokbatu Rt. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio CW tahun 2011 warna biru No. Pol : DA 6454 UB di Ds. Lokbatu Kec. Haruai Kab. Tabalong selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan diamankan 1 Unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna Hitam No. Pol : DA 4000 H, No. Sin : CB01E1049596, No. Sin : MH1CBO1138KO49676 di rumah An. BABA, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Tangki Hijau Kel Belimbing Raya Rt. 06 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong yang merupakan hasil dari pada tindak pidana penggelapan.

Saksi – saksi pada saat diamankannya pelaku dan barang bukti adalah sebagai berikut :
a. ADITYO MAHARDI, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polres Tabalong Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.
b. ABIZAR G, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polres Tabalong Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.
c. RUSDIANA, Umur 31 Tahun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan IRT, Alamat Ds. Lokbatu Rt. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Sat. Reserse Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

Polsek Muara Uya Tangkap Pelaku Ranmor

***Minggu tanggal 05 Pebruari 2012 Skp. 20.00 Wita telah tertangkap tangan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Teluk Mesjid Rt. 05 Desa Muara Uya Kec Muara Uya Kab Tabalong.
Identitas Pelaku An. HARIYADI Als BRO, Umur 15 Taalthun, Agama Islam, Suku Banjar, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Salikung Rt 04 Kec Muara Uya Kab Tabalong Prop Kalsel.

Korban An. UMRAN Bin EDI, Umur 43 Tahun, Suku Banjar, Agama islam, Pekerjaan Tani, Alamat Jln Teluk Mesjid Rt 05 Desa Muara Uya Kec Muara Uya Kab Tabalong Prop Kalsel.
An. HARIYADI Als BRO merupakan pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi pada Minggu tanggal 05 Pebruari 2012 Skp. 18.30 Wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / II / 2012 / KALSEL / POLRES TABALONG / POLSEK MUARA UYA pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2012 tentang telah terjadi tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jl. Teluk Mesjid Rt. 05 Desa Muara Uya Kec Muara Uya Kab Tabalong
Usk : Pelaku yang sebelumnya berada di pasar Muara Uya bersama dengan temannya An. MURHAN dan IJUM setelah itu mau pulang ke rumah keluarga An. SYAHRIANI Als UTUH PUTIH yang ada di Pantai Desa Muara Uya, kemudian di tengah perjalanan pelaku di suruh oleh An. MURHAN untuk mengambil sepeda motor jenis yamaha alfa yang terparkir di teras rumah orang dengan cara mendorong menjauhi teras rumah korban dan pada saat itu korban melihat dan menegur akan tetapi di jawab oleh pelaku kalau sepeda tersebut milik keluarga nya kemudian korban langsung mengamankan pelaku dan menghubungi anggota Polsek Muara Uya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Uya guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk 2 orang pelaku An. MURHAN dan IJUM saat ini masih dalam proses pencarian.
Saksi - saksi dalam kejadian tersebut :
a. MASYID, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin laki laki Suku Banjar, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Uwie Rt. 01 Kec Muara Uya Kab. Tabalong.
b. AMPAI, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin perempuan, Suku Banjar, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Uwie Rt. 01 Kec Muara Uya Kab Tabalong.
Pelaku An. HARIYADI Als BRO dan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Yamaha ALFA warna hitam DA 3491 A No Sin : 8AY-681299, No Rangka : 6AY-644455 saat ini diamankan dan dalam proses penyidikan di Polsek Muara Uya Polres Tabalong.***doni/humas/bag ops***

Friday, February 3, 2012

Sayang.. Cantik - Cantik Jual Sabu

alt
***Desa Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong Jam 11.30 wita hari Kamis ( 02 / 02 / 2012 ) Sat Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku Membawa, Memiliki, Menguasai dan Mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu. Pelaku berinisial AIS Warga Teluk Tiram Banjarmasin. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP YANA MULYANA, S. Sos, MAP. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas sudah mendapatkan keterangan dari pelaku ED yang ditangkap hari Rabu ( 01 / 02 / 2012 ) bahwa di Toko Baju Pasar Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong ada seorang perempuan bernama AIS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk membeli narkoba kepada AIS, lalu AIS menyerahkan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya ada celana pendek laki – laki merk Adidas setelah celana itu dibuka ternyata dalam lipatan celana tersebut ada ditemukan lipatan uang kertas nominal Rp 2.000 ( Dua Ribu Rupiah ) yang isinya paket serbuk bening diduga sabu – sabu. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

PELAKU CURAS TABRAK ANGGOTA

Jum’at tanggal 03 Pebruari 2012 Skp. 1alt0.00 Wita telah terjadi Pencurian dengan kekerasan ( Curas ) 1 Buah Truck Mitshubisi Cantter No. Pol : DA 9044 XX di Desa Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong.

Korban An. ZAINAL ABIDIN, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Islam, Alamat Gang Rawa – rawa Kec. Kampung Baru Kab. Tanah Bumbu dan Pelaku An. RAHMADI, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Pekan Dalam Gang 2 Kec. Daha Selatan Kab. HSS.

Adapun saksi dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut An. H. EDI SULAIMAN, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Stagen KM 8 Kel. Sungai Paring Kec. Pulau Laut Kab. Kota Baru ( Pemilik Truck No. Pol : DA 9044 XX ).

Uraian Kejadian : Kejadian bermula dari seorang warga An. RAHMADI telah mengamuk di bansau Sdr. Lili Ds. Garagata Kec. Jaro, kemudian pelaku diamankn oleh warga di sekitar bansau, setelah itu pelaku berhasil melarikan diri dan kemudian mengambil mobil truck milik H. EDI SULAIMAN dengan No. Pol : DA 9044 XX dengan cara mengancam supir An. ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan sebilah pisau yang pada saat itu baru selesai memasang bak baru mobil truck tersebut, kemudian korban An. ZAINAL ABIDIN beserta warga altsekitar langsung mengejar dan langsung melapor ke Polsek Jaro melalui Handphone, setelah mendapat laporan 2 orang anggota Polsek Jaro An. BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI langsung mendatangi TKP dan mengejar truck yang dikemudikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor yamaha mio DA 6900 HH warna merah. Lalu BRIPTU FAHRIN ILHAM menghubungi Sdr BRIPTU RISKY APRIAL agar menghentikan di depan Polsek Jaro, namun usaha BRIPTU RISKY AFRIAL untuk menghentikan depan Polsek Jaro gagal dikarenakan Truck yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi. Anggota BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI tetap melakukan pengejaran, sesampai di Ds. Namun Kec. Jaro Kab. Tabalong BRIPTU RIVAN SUWARDI dan BRIPTU FAHRIN ILHAM menyuruh pelaku untuk berhenti namun pelaku tidak berhenti dan langsung menabrak kedua anggota tersebut yang mengakibatkan Anggota mengalami Luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD Badaruddin Tanjung. Kemudian salah satu warga dari Ds. Namun langsung melaporkan ke Polsek Muara uya melalui Handphone untuk melakukan pemblokiran di depan Polsek Muara Uya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat Anggota Polsek Muara Uya An. BRIPTU ANDRE F langsung Menyetop mobil truck tersebut di depan Polsek Muara Uya akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan mau menabrak Anggota tersebut dan mobil truck yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi. Kemudian BRIPTU ANDRE F, BRIPTU EKO SUDARTO dan BRIPTU UJANG. EP langsung mengejar menggunakan mobil patroli dan sepeda motor.

Sesampai di depan SPBU Simpung Layung Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, BRIPTU ANDRE. F menyuruh pelaku untuk berhenti akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan malah menabrak mobil patroli tersebut yang menghalangi truck yang dikemudikan oleh pelaku. kemudian pelaku tetap mengemudikan Truck dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak seorang warga An. SUTARNO, 44 Tahun, Islam, Swasta, Ds. Mangkupum RT. 04 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong yang berusaha mencoba untuk menghentikan truck. Yang mengakibatkan warga tersebut meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri pecah dan luka di bagian pinggang.

Setelah menabrak warga An. SUTARNO, pelaku kembali melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan 3 orang Anggota Polsek Muara Uya kembali melakukan pengejaran, sesampainya di Desa Palapi Kec. Muara Uya Kab. Tabalong pelaku kembali menabrak mobil truck No. Pol : DA 9933 FU yang berjalan berlawanan arah. Sehingga menngakibatkan Truck yang dikemudikan oleh pelaku oleng dan terbalik. Waktu dilaksanakan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang mengakitbatkan anggota BRIPTU ANDRE. F luka ringan. Kemudian pelaku berhasil diamankan dengan bantuang warga setempat.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Tabalong sebagai berikut :

a. 1 Unit Truck Mitshubisi Cantter No. Pol. : DA 9044 XX milik H. EDI SULAIAMN
b. 1 Buah Pisau milik Pelaku
c. 1 Buah SIM C milik korban An. SUTARNO.
d. 1 Buah sepeda motor yamaha mio DA 6900 HH warna Merah milik BRIPTU RIFAN SUARDI.
e. 1 Unit Mobil patroli Polsek Muara Uya

Atas kejadian tersebut 2 orang anggota Polsek Jaro An. BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Badaruddin Tanjung, 1 orang warga Desa Mangkupum meninggal dunia karena di tabrak pelaku dan pemilik truck mengalami kerugian sebesar + Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. Untuk Pelaku dan Barang Bukti sudah ditangkap dan diamankan di Polres Tabalong guna Proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

Thursday, February 2, 2012

Ada Yang Jual, Ada Juga Pembeli !!!


alt***Rabu, tanggal 01 Februari 2012 jam 22.15 wita Sat Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu di Desa Pangi Kec. Tanjung Kab. Tabalong. Pelaku tersebut berinisial ED Warga Desa Pangi Kec. Tanjung Kab. Tabalong. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP YANA MULYANA, S. Sos, MAP. Sebelum giat penangkapan Sat Narkoba mendapatkan informasi dari warga setempat ada seorang yg bernama ED adalah pengedar / penjual Narkoba jenis sabu – sabu. Kemudian petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut tentang kebenarannya dan ternyata benar, lalu petugas menyamar berpura – pura hendak bertransaksi Narkoba dengan ED dan pada saat ED akan menyerahkan 1 ( Satu ) Paket sabu – sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ED dan mengakui bahwa barang berupa Narkoba jenis sabu – sabu tersebut adalah benar miliknya. Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***

Tidak Narkoba, Obat Dextro Dan Treksi Pun Ditangkap

alt
PELAKU DIHUKUM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

***Polsek Jaro Polres Tabalong, hari Selasa ( 31/01/2012 ) jam 17.00 wita bertempat di Desa Garagata Rt. 01 Kec. Jaro Kab. Tabalong berhasil menangkap pelaku Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksut dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ke 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat tersebut yaitu jenisTreksil dan Dextro Metropan tanpa Ijin. Pelaku berinisial ARI warga Desa Garagata Rt. 01 Kec. Jaro Kab. Tabalong. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jaro IPTU SONNY. F. L. GAOL. Barang bukti yang diamankan Obat jenis Dextro Metropan sebanyak 2.107 Butir Warna Kuning dan Obat jenis Treksi Penedril sebanyak 439 Butir Warna Putih serta 1 bungkus Plastik Besar yang berisikan Plastik klip kecil. Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Jaro guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/ bag ops***