Polres Tabalong menggelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Rabu (09/09/2015) jam 14.00 wita.
Personil
Polsek Pugaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pugaan Iptu Sayono berhasil
tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Hariang
Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09/2015) jam
11.30 wita.
Tersangka
bernama Zainur Rahman umur 28 Tahun warga Desa Sei Rukam I Rt. 03
Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa 1
paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram
yang dimasukan dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah
Hp Samsung, 1 unit ranmor jenis roda 2.