DALAM
RANGKA MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1433
HIJRIAH TAHUN 2012, KAPOLRES TABALONG AKBP TRIJAN FAISAL MENGHIMBAU
KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT KHUSUSNYA WILAYAH KABUPATEN TABALONG
SEBAGAI BERIKUT :
1. AGAR WARGA MASYARAKAT SELALU WASPADA DAN HATI – HATI GUNA MENCEGAH BAHAYA KEJAHATAN KHUSUSNYA KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR, PERHIASAN UANG DAN BARANG.
2. PADA SAAT PELAKSANAAN IBADAH PUASA BULAN SUCI RAMADHAN, DILARANG MEMBUAT, MEMBAWA / MENDISTRIBUSIKAN, MENIMBUN, MENJUAL, MENYIMPAN, MEMBUNYIKAN ATAU MENYALAKAN BUNGA API, PETASAN ATAU MERIAM BAMBU DAN SEJENISNYA, DAN DIHIMBAU BAGI PARA PENGECER DIWILAYAH TABALONG AGAR MENGEMBALIKAN KE DISTRIBUTOR.
3. PADA SAAT AKAN MENINGGALKAN RUMAH UNTUK SHOLAT TARAWIH DI MESJID ATAU DI LANGGAR, PASTIKAN API KOMPOR MINYAK / GAS ATAU LAMPU LILIN PADA SAAT LISTRIK PADAM HARUS DIYAKINKAN BENAR – BENAR PADAM DAN JANGAN LUPA MENUTUP PINTU / JENDELA RUMAH DAN PASTIKAN DALAM KEADAAN TERKUNCI.
4. PELIHARA PERSATUAN DAN TALI SILLATURAHMI SERTA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN HINDARI PERBUATAN KEJI DAN MUNKAR SEPERTI JUDI, MIRAS, NARKOBA DAN LAIN – LAIN YANG DAPAT MENDATANGKAN MUDARAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN ATAS PARTISIPASI WARGA MASYARAKAT DIUCAPKAN TERIMA KASIH, SEMOGA ALLAH SWT SELALU MELINDUNGI DAN MEMBERIKAN RAHMAT DAN HIDAYAHNYA. AMIEN.
1. AGAR WARGA MASYARAKAT SELALU WASPADA DAN HATI – HATI GUNA MENCEGAH BAHAYA KEJAHATAN KHUSUSNYA KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR, PERHIASAN UANG DAN BARANG.
2. PADA SAAT PELAKSANAAN IBADAH PUASA BULAN SUCI RAMADHAN, DILARANG MEMBUAT, MEMBAWA / MENDISTRIBUSIKAN, MENIMBUN, MENJUAL, MENYIMPAN, MEMBUNYIKAN ATAU MENYALAKAN BUNGA API, PETASAN ATAU MERIAM BAMBU DAN SEJENISNYA, DAN DIHIMBAU BAGI PARA PENGECER DIWILAYAH TABALONG AGAR MENGEMBALIKAN KE DISTRIBUTOR.
3. PADA SAAT AKAN MENINGGALKAN RUMAH UNTUK SHOLAT TARAWIH DI MESJID ATAU DI LANGGAR, PASTIKAN API KOMPOR MINYAK / GAS ATAU LAMPU LILIN PADA SAAT LISTRIK PADAM HARUS DIYAKINKAN BENAR – BENAR PADAM DAN JANGAN LUPA MENUTUP PINTU / JENDELA RUMAH DAN PASTIKAN DALAM KEADAAN TERKUNCI.
4. PELIHARA PERSATUAN DAN TALI SILLATURAHMI SERTA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN HINDARI PERBUATAN KEJI DAN MUNKAR SEPERTI JUDI, MIRAS, NARKOBA DAN LAIN – LAIN YANG DAPAT MENDATANGKAN MUDARAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN ATAS PARTISIPASI WARGA MASYARAKAT DIUCAPKAN TERIMA KASIH, SEMOGA ALLAH SWT SELALU MELINDUNGI DAN MEMBERIKAN RAHMAT DAN HIDAYAHNYA. AMIEN.
***doni/humas/bag ops***