***Jum’at, 20 Juli 2012 jam
07.00 wita Sat Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba
AKP WENDY OTNIEL SIMANJUNTAK, S. Ik beserta anggotanya berhasil
menangkap Pasangan Suami Isteri yang diduga pengedar Narkoba diwilayah
kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
Pasangan
Suami istri tersebut berinisial ALAK dan INAH warga Desa Solan Kec.
Jaro Kab. Tabalong. Barang Bukti yang diamankan sebanyak 4 Paket Narkoba
Jenis Sabu – Sabu, 1 lembar plastik yang berisikan sisa Narkoba jenis
sabu – sabu dan 1 buah sedotan plastik kecil yang berisi narkoba jenis
sabu – sabu.
Pada
saat anggota Sat Narkoba Polres Tabalong yang dibantu oleh anggota
Polsek Jaro melakukan penggeledahan rumah dan warung milik pelaku,
anggota sempat kewalahan menemukan barang bukti, namun sepandai –
pandainya pelaku menyimpan Narkoba Jenis sabu – sabu tersebut akhirnya
berhasil ditemukan oleh anggota di 4 tempat yaitu disimpan dibawah
kasur, dinding kamar rumah, dinding belakang pintu kamar rumah dan
dikamar rumah pelaku.
Dalam
giat penggeledahan rumah dan warung pelaku juga disaksikan oleh Ketua
RT setempat dan Kemudian atas kejadian tersebut Kedua Pasangan Suami
istri tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna
proses hukum lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***