***Selasa, 17 Juli 2012 jam 01.00 wita Sat Narkoba
berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Jalan
Monalisa No. 38 Rt. 07 Rw. 03 Desa Kapar Kec. Murung Pudak Kab.
Tabalong. Giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP
WENDY OTNIEL SIMANJUNTAK, S. Ik. Pelaku sebanyak 1 orang yang berinisial
MMN. Barang Bukti sebanyak 1 paket narkoba jenis sabu – sabu, 1 buah Hp merk nokia dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-
Kemudian Sat Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan lagi – lagi berhasil menangkap pelaku dirumahnya
di Jalan Monalisa No. 38 Rt. 07 Rw. 03 Desa Kapar Kec. Murung Pudak
Kab. Tabalong sekitar jam 01.15 wita. Pelaku berinisial HNDR
dengan Barang Bukti sebanyak 3 paket narkoba jenis sabu - sabu, 1 buah
HP merk nokia, 1 buah bong, 1 pak sedotan dan 1 pak plastik klip.
Dalam penangkapan ke 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pelaku MMN sempat membuang narkoba jenis sabu – sabu yang dimasukan kedalam kotak rokok lewat fentilasi dapur rumah dan pelaku HNDR
sempat mengelak tidak ada menyimpan narkoba jenis sabu – sabu
dirumahnya, namun setelah dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat petugas berhasil menemukan 3 paket narkoba jenis sabu – sabu.
Atas
kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong
guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***