Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Friday, December 16, 2011

Pelaku Penipuan Ditangkap Petugas

***Jum'at, tanggal 08 Desember 2011 jam 23.00 wita, Polres Tabalong berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan korban PT. Adaro Indonesia. Dengan modus pembebasan lahan seluas 14.440 M2 yang terletak di Desa Padang Panjang Kec. Taltanta Kab. Tabalong dengan ganti rugi sebesar Rp 1.375.827.000,-( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) kepada Sdr. PETINJU. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse AKP NURYONO, SH. Pelaku Tindak Pidana tersebut sebanyak 3 orang dimana sebelumnya 2 orang pelaku yang berinisial PETINJU dan ARAN ditangkap jam 20.00 wita pada saat main judi di Aruh Adat Desa Dorong Kec. Tamiang Layang Kab. Bartim Prop. Kalteng kemudian 1 orang pelaku yang berinisial AMAT ditangkap jam 22.00 wita dirumahnya yang beralamat di Desa Padang Panjang Rt. 05 Kec. Tanta Kab. Tabalong. Sekarang 3 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***