Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Sunday, April 8, 2012

HIMBAUAN

***Sehubungan dengan adanya Surat dari Bupati Tabalong Nomor : P – 238 / Rindagkop / 510 / III / 2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang “ Larangan Penjualan Cokelat Valentine “ sehingga disampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah menerima pengaduan masyarakat terkait paket Valentine yang berisi Cokelat yang didalamnya disisipkan kondom merk Fiesta. Kasus tersebut ditemukan di Mini Market yang ada di daerah, yakni di Bandung, Depok, Jakarta Selatan, Medan dan Manado.

2. Untuk mencegah terjadinya perilaku seks bebas dikalangan remaja, dengan ini diminta kepada Pengusaha / Pengelola Mall, Super Market, Mini market dan Toko / Pedagang untuk Tidak Menjual Paket Valentine yang disisipi kondom tersebut.

3. Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tabalong diminta untuk tidak membeli paket tersebut dan kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan serta kewaspadaannya.

Demikian Polres Tabalong menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperhatikan surat dari Bupati Tabalong tentang “ Larangan Penjualan Cokelat Valentine “ ***doni/humas/bag ops***