Polres Tabalong menggelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Rabu (09/09/2015) jam 14.00 wita.
Personil
Polsek Pugaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pugaan Iptu Sayono berhasil
tangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Hariang
Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09/2015) jam
11.30 wita.
Tersangka
bernama Zainur Rahman umur 28 Tahun warga Desa Sei Rukam I Rt. 03
Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Barang Bukti yang diamankan berupa 1
paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0, 25 gram
yang dimasukan dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp 250.000, 1 buah
Hp Samsung, 1 unit ranmor jenis roda 2.
Kejadian
berawal dari anggota melakukan penyamaran dengan cara memesan dengan
saudara yang berinisial IT lewat via handphone. Kemudian janjian untuk
ketemu di Desa Hariang Rt. 06 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.
Namun sesampai di TKP saudara berinisial IT tidak ada ditempat namun
adanya temannya yang bernama Zainur Rahman dan langsung meminta uang
sebesar Rp 250.000, selanjutnya Zainur Rahman membawa anggota dan
mengambil diduga narkoba jenis sabu – sabu yang sengaja disimpan
disamping jembatan dan menyerahkannya ke anggota. Sehingga Zainur Hakim
Langsung ditangkap oleh anggota.
Tersangka
dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pugaan untuk proses penyidikan
lebih lanjut. Serta untuk temannya yang berinisial IT masih dalam
pengejaran Anggota Polsek Pugaan.***doni/humas/bagops***