Rabu, (02/09/2015) jam 14.00 wita,
Polres Tabalong Gelar Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana
Pengalahgunaan Narkoba. Tersangka bernama Lukman
hakim als iluk, umur 36 tahun, warga Desa Tanta Ringin Kecamatan Muara
Harus Kab. Tabalong. Barang Bukti berupa 1 Paket Narkoba Diduga Jenis
Sabu sabu seberat 0,30 gram, uang sebesar Rp 7.800.000 dan 1 buah
Handphone Nokia.
Penangkapan tersangka pada hari Selasa (01/09/2015) jam 20.00 wita
oleh Anggota Polsek Tanta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu
Miswan. TKP Desa Tanta Ringin Kec. Muara Harus Kab. Tabalong.
Upaya penangkapan tersangka bermula didapatnya informasi dari
Masyarakat setempat bahwa akan adanya transaksi narkoba dan ketika
identitas serta keberadaan tersangka sudah diketahui oleh anggota,
anggota yang dipimpin oleh Kapolsek langsung mengikuti pergerakan
tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan akhirnya
diberhentikan oleh anggota. Upaya penagkapan yang dilakukan anggota
sempat mendapat perlawanan oleh tersangka dan tersangka berupaya untuk
melarikan diri dan membuang barang bukti yang ia bawa, namun tindakan
tersebut dapat digagalkan oleh anggota Polsek Tanta.
Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong dan dalam
Proses penyidikan lebih lanjut Polsek Tanta.***doni/humas/bagops***