Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, March 20, 2012

Belajar Bisa Dimana Saja

Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.

altTujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan agar : a. Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan; b. Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik; c. Dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang lebih baik; d. Dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia; e. Dapat meningkatkan tarap kehidupan seharihari dan lapangan pekerjaannya; f. Dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa; g. Dapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial.[2]

***Karena besarnya manfaat perpustakaan, sehingga Polres Tabalong mengadakan Perpustakaan di Rumah Tahanan Polres Tabalong. Selasa (20/03/2012) jam 08.30 wita Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL menerima bantuan Buku Bacaan dari Pusarsip Tabalong sebanyak 100 buku guna menambah Ilmu Pengetahuan dan Wawasan bagi Para Tahanan yang sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Tabalong yang mana untuk kedepannya ilmu yang didapat oleh Para Tahanan yang membaca buku bacaan tersebut bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain setelah selesai menjalani proses hukum di Polres Tabalong.***doni/humas/bag ops***