Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Sunday, September 1, 2013

Polres Tabalong Siap Mengamankan Pemilukada Tabalong

KESIAPAN POLRES TABALONG DALAM MENGAMANKAN PEMILUKADA TABALONG TAHUN 2013
 
Menjelang Pemilukada Kabupaten Tabalong Tahun 2013, Polres Tabalong siap dalam mengamankan kesuksesan dan kelancaran Pemilukada Tabalong.

Sasaran Polres Tabalong dalam Pemilukada Tabalong adalah sebagai berikut :
1.    Terjaminnya keamanan bagi seluruh calon peserta Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tabalong
2.    Terselenggaranya semua tahapan dalam pemilukada secara tertib, aman dan lancar
3.    Terjaminnya stabilitas Kamtibmas dalam melakukan kegiatan sehari – hari baik sebelum, pada saat dan sesudah pelaksanaan pemilu.
4.    Tercegahnya segala bentuk gangguan keamanan dan terlaksananya proses penegakan hukum.

Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH menyampaikan bahwa Polres Tabalong dalam mengamankan Pemilukada Tabalong melibatkan kekuatan Personil Polres Tabalong dan Polsek Jajaran sebanyak 258 Personil serta BKO Polda Kalsel 30 Pers, BKO Subden B Den 2 Pelopor 30 Pers, Polres Balangan 30 Pers dan Polres HSU 30 Pers.

 Adapun rangkaian kegiatan latihan dan Pengamanan yang sudah dilaksanakan Polres Tabalong menjelang kesiapan pengamanan Pemilukada Tabalong sebagai berikut :
1.    Operasi Cipta Kondisi Pra Pemilukada Tabalong dilaksanakan bulan Mei 2013 berlangsung selama 10 hari.
2.    Latihan PLB, Alarm Of Stelling dan Pengamanan Markas dilaksanakan bulan Juni 2013 berlangsung 5 hari.
3.    Latihan zona Polsek mendatangi TKP dilaksanakan bulan Juni 2013 berlangsung 6 hari.
4.    Latihan Pra Sispamkota dilaksanakan bulan Juni 2013 berlangsung 5 hari.
5.    Latihan Blokade Kota dilaksanakan bulan Juli 2013 berlangsung 5 hari.
6.    Pengamanan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kab. Tabalong bulan Agustus 2013 berlangsung 1 hari.

Payung Hukum dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Tegas Kapolres Tabalong bahwa Polres Tabalong selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan mengamankan kesuksesan dan kelancaran Pemilukada Tabalong, Deteksi Dini perkembangan Politik diwilkum Polres Tabalong dan apabila ditemukan adanya oknum – oknum yang memperkeruh suasana politik yang mengakibatkan gangguan kamtibmas serta Tindak Pidana maka Polres Tabalong akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap oknum – oknum tersebut.***doni/humas/bag ops***