Senin
(23/02/2015) jam 23.00 wita Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil
mengamankan 10 orang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian
Jenis Kupon Putih.
Penangkapan
pelaku berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa
adanya perjudian kupon putih di Desa kapar Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong. Dan Identitas para pelaku sudah diketahui oleh
Satuan Reskrim Polres Tabalong, sehingga petugas langsung mendatangi TKP
dan berhasil menangkap para pelaku tersebut.
Kemudian
dilakukan penggeledahan didapati 3 buah buku rekapan angka, 3 lembar
kertas hasil rekapan angka, 7 buah Hp berbagai merk dan uang Rp.
850.000.
Kemudian Para Pelaku diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bagops***