Senin
(12/01/2015) jam 00.45 wita telah tertangkap tangan 4 (Empat ) pelaku
judi jenis kartu domino di Desa Nalui Rt. 07 Kecamatan Jaro Kabupaten
Tabalong oleh anggota Polsek Jaro Polres Tabalong. Pelaku berinisial MD
umur 20 tahun, FR umur 21 tahun, TG umur 19 tahun, RH umur 20 tahun. Ke 4
(empat) pelaku merupakan asli Warga Kecamatan Jaro.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Jaro guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak keluarga merasa keluarganya diamankan Polsek Jaro dengan perkara Tindak Pidana Judi lalu mendatangi Polsek Jaro dengan tujuan agar para pelaku judi bisa dibebaskan. Setelah diberikan penjelasan oleh Kapolsek Jaro Ipda Siregar dan pihak keluarga pun menerima penjelasan tersebut.
Esok
Hari Selasa (13/01/2015) jam 10.50 wita Pihak keluarga pelaku
didampingi Kapolsek Jaro dan Kepala Desa Nalui Ke Polres Tabalong dan di
Sambut baik oleh Kapolres Tabalong AKBP Riko Sunarko, SH, S.Ik, M.Si.
Kemudian dilaksanakan Pertemuan Mediasi, bahwa pihak keluarga pelaku
menginginkan agar Para Pelaku ditangguhkan dan wajib lapor apabila guna
kepentingan penyidikan, namun Kapolres Tabalong menjelaskan kepada pihak
keluarga, bahwa Perkara ini tetap lanjut sesuai aturan hukum yang
berlaku di Indonesia dan ini akan memberikan efek jera kepada empat
pelaku dan warga kecamatan jaro karena ini merupakan perbuatan Tindak
Pidana. Serta Polres Tabalong membantu dalam proses penyidikan agar
kiranya berkas perkara secepatnya dikirim ke kejaksaan. Semua penjelasan
Kapolres Tabalong diterima pihak keluarga. Selama mediasi berlangsung aman dan lancar.***doni/humas/bagops***