Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, February 3, 2015

Polsek Jaro Amankan Pelaku Judi

altSenin (12/01/2015) jam 00.45 wita telah tertangkap tangan 4 (Empat ) pelaku judi jenis kartu domino di Desa Nalui Rt. 07 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong oleh anggota Polsek Jaro Polres Tabalong. Pelaku berinisial MD umur 20 tahun, FR umur 21 tahun, TG umur 19 tahun, RH umur 20 tahun. Ke 4 (empat) pelaku merupakan asli Warga Kecamatan Jaro.  
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polsek Jaro guna proses penyelidikan lebih lanjut.

alt
Pihak keluarga merasa keluarganya diamankan Polsek Jaro dengan perkara Tindak Pidana Judi lalu mendatangi Polsek Jaro dengan tujuan agar para pelaku judi bisa dibebaskan. Setelah diberikan penjelasan oleh Kapolsek Jaro Ipda Siregar dan pihak keluarga pun menerima penjelasan tersebut.  

altEsok Hari Selasa (13/01/2015) jam 10.50 wita Pihak keluarga pelaku didampingi Kapolsek Jaro dan Kepala Desa Nalui Ke Polres Tabalong dan di Sambut baik oleh Kapolres Tabalong AKBP Riko Sunarko, SH, S.Ik, M.Si. Kemudian dilaksanakan Pertemuan Mediasi, bahwa pihak keluarga pelaku menginginkan agar Para Pelaku ditangguhkan dan wajib lapor apabila guna kepentingan penyidikan, namun Kapolres Tabalong menjelaskan kepada pihak keluarga, bahwa Perkara ini tetap lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan ini akan memberikan efek jera kepada empat pelaku dan warga kecamatan jaro karena ini merupakan perbuatan Tindak Pidana. Serta Polres Tabalong membantu dalam proses penyidikan agar kiranya berkas perkara secepatnya dikirim ke kejaksaan. Semua penjelasan Kapolres Tabalong diterima pihak keluarga. Selama mediasi berlangsung aman dan lancar.***doni/humas/bagops***