Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Saturday, October 3, 2015

Maklumat Kapolda Kalsel Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

alt
Polres Tabalong melalui Subbag Humas Polres Tabalong, Kamis (10/09/2015) jam 14.00 wita melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Adapun Maklumat Kapolda Kalsel sebagai berikut :

 MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

NOMOR : MAK / 1 / IX / 2015

TENTANG

LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupaalt
Polres Tabalong melalui Subbag Humas Polres Tabalong, Kamis (10/09/2015) jam 14.00 wita melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Adapun Maklumat Kapolda Kalsel sebagai berikut :

 
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

NOMOR : MAK / 1 / IX / 2015

TENTANG

LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat sebagai berikut :

1.         Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.

2.         Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

3.         Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan :

a.         Undang – undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.

1)         Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 3).

2)         Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 4).

b.         Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108. “ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah “.

c.         Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , “ setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah “.

d.         KUHP pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun “.

4.         Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, guna kepentingan kita bersama. 
dikeluarkan di banjarmasin tanggal 09 September 2015.n bermasyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat sebagai berikut :

1.         Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.

2.         Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

3.         Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan :

a.         Undang – undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.

1)         Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 3).

2)         Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 4).

b.         Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108. “ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah “.

c.         Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , “ setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah “.

d.         KUHP pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun “.

4.         Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, guna kepentingan kita bersama. 

dikeluarkan di banjarmasin tanggal 09 September 2015.