Adapun Maklumat Kapolda Kalsel sebagai berikut :
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
NOMOR : MAK / 1 / IX / 2015
TENTANG
LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Dalam
upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan rasa
aman dan kenyamanan kehidupa
Polres Tabalong melalui Subbag Humas Polres Tabalong, Kamis (10/09/2015) jam 14.00 wita melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Adapun Maklumat Kapolda Kalsel sebagai berikut :
Polres Tabalong melalui Subbag Humas Polres Tabalong, Kamis (10/09/2015) jam 14.00 wita melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Adapun Maklumat Kapolda Kalsel sebagai berikut :
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
NOMOR : MAK / 1 / IX / 2015
TENTANG
LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Dalam
upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan rasa
aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kalimantan
Selatan dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat
sebagai berikut :
1. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
2. Apabila
menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain
agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait,
POLRI maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan :
a. Undang – undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
1) Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 3).
2) Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 4).
b. Undang
– undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, pasal 108. “ melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama
10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10
milyar rupiah “.
c. Undang
– undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , “ setiap
pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah
“.
d. KUHP pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun “.
4. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, guna kepentingan kita bersama.
dikeluarkan di banjarmasin tanggal 09 September 2015.n bermasyarakat di wilayah Kalimantan
Selatan dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat
sebagai berikut :
1. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
2. Apabila
menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain
agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait,
POLRI maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan :
a. Undang – undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
1) Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 3).
2) Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 4).
b. Undang
– undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, pasal 108. “ melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama
10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10
milyar rupiah “.
c. Undang
– undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , “ setiap
pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah
“.
d. KUHP pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun “.
4. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, guna kepentingan kita bersama.
dikeluarkan di banjarmasin tanggal 09 September 2015.