***Genjarnya Polres Tabalong dan Polsek Jajaran dalam memberantas
narkoba di Kabupaten Tabalong. Hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012
pukul 00.30 wita. Gabungan Sat Resnarkoba, Sat Intelkam dan Polsek
Murung Pudak Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Wendy
Outniel Simanjuntak, S.Ik, Kasat Intelkam AKP Adi Zulfikri Anwar,
Kapolsek Murung Pudak IPTU Amin, Amd.Ik telah berhasil menangkap Pelaku
narkoba yang selama ini merupakan DPO Polres Tabalong dalam Tindak
Pidana Narkoba. Pelaku bernama Muhammad Nor alias Ading warga Desa
Sulingan Rt. 13 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.
Pelaku
masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berdasarkan Surat No.Pol :
DPO / 06 / IV / 2012 / Reskrim, tanggal 18 April 2012. Pelaku diduga
melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Mengedarkan atau Memiliki, Menyimpan
atau Menguasai Narkotika Jenis Sabu – Sabu sebagaimana sesuai dengan
Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Dalam
persembungiannya dari pengejaran Aparat Penegak Hukum selama kurang
lebih 7 bulan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakannya di
Komp. Ciputat Jalan Amawang Kiri Kandangan Kota Kab. Hulu Sungai
Selatan.
Kemudian pelaku diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***