Pelaku
masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berdasarkan Surat No.Pol :
DPO / 06 / IV / 2012 / Reskrim, tanggal 18 April 2012. Pelaku diduga
melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Mengedarkan atau Memiliki, Menyimpan
atau Menguasai Narkotika Jenis Sabu – Sabu sebagaimana sesuai dengan
Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Dalam
persembungiannya dari pengejaran Aparat Penegak Hukum selama kurang
lebih 7 bulan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakannya di
Komp. Ciputat Jalan Amawang Kiri Kandangan Kota Kab. Hulu Sungai
Selatan.
Kemudian pelaku diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***