ada hari
Selasa, tanggal 06 Nopember 2012 pukul 01.00 wita di Jalan P.H.M Noor
Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Satuan Resnarkoba Polres
Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Wendy Otniel
Simanjuntak, S.Ik berhasil menangkap pelaku dengan sengaja atau
mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
standar dan atau persyaratan kesehatankeamanan, khasiat atau kemanfaatan
dan tanpa keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasiaan.
Pelaku yang berinisial ME seorang Sales dari PT. Nutrindo Abadi Cab. Banjarmasin mengedarkan obat – obatan jenis daftar G.
Barang bukti berupa 54 Botol Kalkurenal, 72 Botol Berotec, 6 Box Nizoral, 4 Box Imodium dan 4 Bok Kalnek.
Atas
kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong
guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***