***Selasa,06
November 2012 pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Praja Utama Polres
Tabalong dilaksanakan sidang BP4 (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan
Perceraian) yang diikuti oleh 4 pasangan yaitu 3 personil Polri Polres
Tabalong dan 1 Polsek Bunua Lawas. Sidang BP4 dipimpin oleh Kabag Ren
Kompol Suwardoyo yang didampingi oleh Kasi Propam Aiptu H. Hery Sunjoto
dan Wakil Ketua Bhayangkari Cab. Tabalong. Hadir dalam sidang ini adalah
para anggota sidang, Empat pasangan calon pengantin, wali calon
pengantin dan para tamu undangan.
Sidang
BP4 adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres
Tabalong yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib
dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang
akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk
mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk
melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan
tanggungjawab polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut
sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung
pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom
dan pelayan masyarakat.
Adapun
anggota yang akan melaksanakan nikah adalah 1. Brigadir Hadi Purnomo
Puswanto dengan Siska Andriani Putri, 2. Briptu Fahmi Gunawan, S.Ap
dengan Meinissa Putri, SP, 3. Bripda Hillal Rahnmat dengan Desi Maya
Sari, SE, 4. Bripda Anggie Aditya dengan Mirawati,
A.Mk.***doni/humas/bag ops***