Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Thursday, February 28, 2013

HASIL OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN “ ANTIK INTAN – 2013 “

        Kapolres Tabalong AKBP DIDIK SUDARYANTO, SH, MH didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Polres Tabalong menggelar Press Release Hasil Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2013 yang bertempat di Rupatama Polres Tabalong. Rabu ( 27 / 2 / 2013 ) jam 14.00 wita.
alt
       Kasus – kasus kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang dewasa ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan yang perlu diantisipasi dan di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Guna menghadapi kondisi masyarakat yang demikian, Polres Tabalong bersama Polsek Jajaran melaksanakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “ ANTIK INTAN – 2013 “  dalam rangka pencegahan, penanggulangan, pemberantasan dan penindakan segala bentuk kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang yang digelar selama 14 ( Empat Belas )hari yang dimulai sejak tanggal 11 Pebruari 2013 dan berakhir tanggal 24 Pebruari 2013. 
 
 Kapolres Tabalong DIDIK SUDARYANTO, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP GRENDIUS MARTIN menyatakan bahwa selama operasi digelar Polres Tabalong dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 6 ( Enam ) kasus, dengan rincian 4 (empat) kasus ditangani Sat. Resnarkoba Polres Tabalong, 1 ( Satu ) kasus ditangani Polsek Tanjung dan 1 (satu) kasus ditangani Polsek Muara Harus dan mengamankan :

 
6 ( Enam ) orang tersangka yang berinisial 1. NN, 28 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Kasiau Rt. Kec. Murung Pudak, 2. GAPOH, 25 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Pengalak Rt. 01 Kec. Upau, 3. AS’AD, 35 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Ampukung Kec. Kelua, 4. IYUR, 37 TAHUN, Swasta, Laki – Laki, JL. Basuki Rahmat Rt. 12 Kel. Tanjung Kec. Tanjung,5. MLK, 40 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Murung Kelanis Kec. Mangkatip Kab. Bartim Prov. Kalteng, 6. DN, 26 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Puain Kiwa Rt. 05 Kec. Tanjung.

Barang Bukti sebanyak :

1.         9 paket sabu sabu seberat + 35, 25 Gram
2.         1000 butir Pil Dextro
3.         460 Tablet Trihexyphenidil
4.         Uang Tunai sebesar Rp 12.536.000
5.         3 ( Tiga ) Unit Ranmor R2
6.         4 ( Empat ) buah HP
7.         1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital
8.         Seperangkat alat untuk menyabu

Kapolres Tabalong DIDIK SUDARYANTO, SH, MH menegaskan bahwa masing – masing Tersangka yang mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 dipidana penjara minimal 4 ( Empat ) Tahun dan maksimal 12 ( Dua Belas ) Tahun serta denda minimal Rp 800.000.000,-( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan maksimal Rp 800.000.000.000,-( Delapan Milyar Rupiah ) 
 
            Serta Tersangka yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Pasal 196 pidana penjara maksimal 10 ( Sepuluh ) Tahun dan denda minimal , maksimal pidana paling banyak Rp 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah )

        Sebagaimana rekan – rekan wartawan lihat sendiri “ Saya selaku Kapolres Tabalong dan segenap Jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman Terbaik kepada Masyarakat. Kami Ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung penuh Polres Tabalong dalam menjaga Siskamtibmas dan juga saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi – informasi kepada kami sehingga Polres Tabalong berhasil dalam operasi ini.  

Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tabalong agar tidak menggunakan narkoba ataupun obat – obatan terlarang, “ JAGA KESEHATAN ANDA dan NAMA BAIK KELUARGA !!! ***doni/humas/bag ops***