Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Thursday, February 28, 2013

Sangat Disayangkan Ini Bisa Terjadi Di Polsek Haruai

altKRONOLOGIS KEJADIAN TINDAKAN SEKELOMPOK ORANG YANG MENGELUARKAN TAHANAN DAN PENGRUSAKAN POLSEK HARUAI.

Kapolres Tabalong AKBP DIDIK SUDARYANTO, SH, MH didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim Polres Tabalong menggelar Press Release Hari Rabu, 27 Pebruari 2013 jam 14.00 wita bertempat di Rupatama Polres Tabalong. 
 
Kejadian pengrusakan Polsek Haruai dan tindakan mengeluarkan tahanan dengan cara pemaksaan yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Seradang. Sehingga mengakibatkan pecahnya kaca depan Polsek Haruai, 2 orang tahanan perkara perjudian an. WAHYU RAJIDA dan FAHRUL yang berada dalam sel melarikan diri dengan cara pelaku pengrusakan menggergaji gembok sel rutan Mapolsek Haruai sampai patah, serta menjarah Barang Bukti 6 Unit Sepeda Motor.

Pemicu kejadian di Polsek Haruai tersebut berawal dari :

           
Hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 jam 01.20 wita di Desa Seradang Rt. 02 Kec. Haruai tertangkap tangan pelaku judi jenis bilyard oleh anggota Polsek Haruai. Tersangka an. WAHYU RAJIDA Alias WAHYU, 32 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Pasar Panas Rt. 05 Kec. Murung Pudak dan an. FAHRUL Alias UNDUL, 28 Tahun, Swasta, Laki – Laki, Ds. Seradang Rt. 03 Kec. Haruai serta Polsek Haruai mengamankan Barang Bukti sebagai berikut : 28 ( Dua Puluh Delapan ) biji bilyard, 2 buah meja  bilyard, 6 buah stik bilyard, kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 230.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) serta 6 unit Ranmor R2. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Haruai guna proses hukum lebih lanjut.

Hari Jum’at, tanggal 22 Pebruari 2013 Sekitar jam 15.30 wita sekelompok warga Desa Seradang yang dipimpin oleh Saudara KAPAS Cs yang berjumlah + 25 orang mendatangi Polsek Haruai menggunakan ranmor R2. Sesampai Polsek Haruai sekelompok warga Desa Seradang dengan maksud berkomunikasi serta negosiasi  dengan Kapolsek Haruai IPDA DARTA, namun kenyataannya sebaliknya karena warga sudah terprovokasi oleh Saudara KAPAS yang berteriak – teriak menuntut Kapolsek Haruai dan Kanit Reskrim membebaskan Tahanan an. WAHYU RAJIDA dan FAHRUL, tiba – tiba warga langsung memecahkan 2 buah kaca depan Mapolsek Haruai serta ada salah satu warga yang berani masuk kedalam kantor dan menuju sel rutan Polsek Haruai walaupun sudah dihadang anggota dinas jaga, salah satu warga tersebut tetap bersikeras masuk dan akhirnya melakukan upaya paksa mengeluarkan 2 orang tahanan perkara perjudian an. WAHYU RAJIDA dan FAHRUL yang berada dalam sel dengan cara menggergaji gembok sel rutan Mapolsek Haruai sampai patah dan juga melakukan penjarahan barang bukti 6 unit sepeda motor.
      
Hari Jum’at, 22 Pebruari 2013 jam 18.00 wita Personil Gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran yang dipimpin langsung oleh Waka Polres KOMPOL YUDY CHANDRA. E, S. Ik, MH melakukan pengejaran terhadap sekelompok warga Desa Seradang serta melakukan penyisiran di rumah tersangka di Desa Seradang namun tidak ada yang tertangkap salah satu sekelompok warga Desa Seradang dan 2 orang Tahanan yang melarikan diri, akan tetapi identitas sekelompok Desa Seradang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Mapolsek Haruai sudah didapatkan oleh Polres Tabalong.

Hari Senin, tanggal 25 Pebruari 2013 sekitar jam 21.00 wita Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Gassus Sat Intelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP WINDY SAFUTRA, SH, Sik. melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap mobil yang melintas jalan provinsi Kalsel - Kaltim tepatnya depan Polsek Muara Uya dan Jaro, selanjutnya sekitar jam 23.00 wita Tim Gabungan melakukan penyisiran sampai wilayah Kec. Muara Komam Kab. Pasir Prov. Kaltim, Selanjutnya sekitar jam 02.00 wita Tim Gabungan mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan di Mapolsek Haruai melarikan diri ke pondok dihutan karet Desa Pangelak Kec. Upau, setelah mendapatkan informasi Tim Gabungan langsung menuju TKP Pondok di kebun karet Ds. Pangelak Kec. Upau tersebut dan melakukan penangkapan ke 4 orang tersebut jam 05.10 wita. Identitas ke 4 orang tersebut antara lain :  
1.            SUPIANI Alias KAPAS, 40 Tahun, Swasta, Ds. Seradang Rt. 3 Kec. Haruai ( Provokator )
2.      ABRIANSYAH Alias ABRI, 28 Tahun, Swasta, Ds. Seradang Rt. 3 Kec. Haruai ( Yang Memecahkan Kaca Mapolsek Haruai )
3.     FARLAN Alias PALAN, 25 Tahun, Swasta, Ds. Seradang Rt.1 Kec. Haruai ( Pengikut / Adik SIDIK Alias SIDI )
4.           FAHRUL Alias UNDUL, 27 Tahun, Swasta, Ds. Pangelak Rt. 3 Kec. Haruai ( Salah Satu Tahanan Perkara Perjudian Jenis Bilyard Yang Melarikan Diri )

Hari Senin, 25 Pebruari 2013 jam 15.30 wita bertpt di Balai Desa Seradang Kec. Haruai diadakan Penyuluhan Hukum oleh Polres tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP H. M. TUKIMAN, SH dan Kapolsek Haruai IPDA DARTA serta dihadiri oleh Kades Seradang an. TAJUDIN NOR ARIFIN, Bhabinsa, Toga, Tomas dan Warga Desa Seradang + 50 orang. Inti dari penyuluhan hukum tersebut ialah Menghimbau kepada seluruh warga Desa Seradang Kec. Haruai apabila ada keluarga yang ikut serta dalam aksi  kejadian tersebut agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui Kepala Desa Setempat untuk diteruskan ke Polres Tabalong.

Hari Rabu, 27 Pebruari 2013 jam 09.30 wita Kades Seradang an. Tajudin Nor Arifin bersama Sekdes Seradang RAHMAN HAKIM dan Tokoh Masyarakat Desa Seradang H. Mukhtar datang ke Polres Tabalong yang diterima oleh  Kabag Ops, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, KBO Reskrim Polres Tabalong bertempat di Rupatama Polres Tabalong dengan maksud menyerahkan 7 orang warganya yang ikut serta dalam aksi pengrusakan polsek haruai dan tindakan mengeluarkan tahanan dengan cara pemaksaan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Pebruari 2013 yang bernama :

1.            WA Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai
2.            AG  Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai
3.            HI Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai
4.            IR Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai
5.            JAMHARI Warga Desa seradang Rt. 02 Kec. Haruai
6.            AB Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai
7.            HA Warga Desa seradang Rt. 01 Kec. Haruai

 Dari hasil penangkapan pelaku pengrusakan Mapolsek Haruai oleh Polres Tabalong hari Senin, tanggal 25 Pebruari 2013 jam 05.30 wita, maka ke 4 orang tersebut sudah dinyatakan tersangka oleh Polres Tabalong, diantaranya 3 orang yang melakukan pengrusakan dan 1 orang salah satu tahanan yang melarikan diri serta  7 orang yang menyerahkan diri ke Polres Tabalong hari ini Rabu, tanggal 27 Pebruari 2013 jam 09.30 wita masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tabalong. Polres Tabalong berusaha mencari sekitar + 20 orang lagi pelaku yang diduga melakukan pengrusakan di Mapolsek Haruai. 

Kapolres Tabalong sebenarnya menyesalkan terjadinya tindakan tersebut, yang harus dipahami oleh masyarakat Tabalong khususnya bahwa tindakan pemaksaan kehendak dengan cara melawan petugas juga tidak dibenarkan, apalagi dilakukan ditempat / kantor yang merupakan simbol negara. Hal ini juga berlaku bagi kantor Pemerintah daerah dan Kodim. Untuk menjadikan pelajaran bagi para pelaku, maka hukum harus ditegakkan. Kapolres Tabalong berharap hal semacam ini tidak perlu terjadi lagi dimasa yang akan datang. Meskipun penegakan hukum tetap dilakukan. Kapolres Tabalong mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Seradang yang berperan besar dalam menjaga kamtibmas diwilayahnya, sehingga diharapkan hubungan kemitraan yang sudah ada semakin ditingkatkan.***doni/humas/bag ops***