Rabu
(30/09/2015) jam 14.30 wita di kel.tanjung rt 01 selongan kec.tanjung
Polsek tanjung berhasil amankan 5 orang pelaku perjudian jenis kartu
remi.
pelaku
1. Sukri arni bin arni, 62 tahun. 2.Abdul halik bin masrun, 42 tahun,
3.Gazali rahman bin maswan, 51 tahun, 4. Juhri bin nasri, 61 tahun,
5.Jali bin abdul rahman, 44 tahun.
Barang bukti uang sebesar Rp. 735.000, kartu remi 2 bungkus.
Pada
saat mendapat informasi dari masyarakat ttg adanya permainan judi di
dalam sebuah rumah selanjutnya dilakukan pengecekan dan memang benar
telah terjadi perjudian selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan 5
orang sedang melakukan perjudian jenis kartu remi dengan taruhan uang,
selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek tanjung guna proses
lebih lanjut.***doni/humas/bagops***