Jum'at (11/09/2015) jam 09.00 wita
dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana
Curat Nasabah Bank dengan TKP Depan Kantor Golkar kab. Tabalong. Korban
mengalami kerugian sebesar Rp 114.000.000 serta Tindak Pidana Korupsi
adanya penyimpangan restribusi izin mendirikan bangunan di kecamatan
murung pudak.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh
media harian kab. tabalong, media online serta Humas Polres
Tabalong.***doni/humas/bagops***