Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Thursday, February 2, 2012

Tidak Narkoba, Obat Dextro Dan Treksi Pun Ditangkap

alt
PELAKU DIHUKUM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

***Polsek Jaro Polres Tabalong, hari Selasa ( 31/01/2012 ) jam 17.00 wita bertempat di Desa Garagata Rt. 01 Kec. Jaro Kab. Tabalong berhasil menangkap pelaku Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksut dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ke 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat tersebut yaitu jenisTreksil dan Dextro Metropan tanpa Ijin. Pelaku berinisial ARI warga Desa Garagata Rt. 01 Kec. Jaro Kab. Tabalong. Dalam giat penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jaro IPTU SONNY. F. L. GAOL. Barang bukti yang diamankan Obat jenis Dextro Metropan sebanyak 2.107 Butir Warna Kuning dan Obat jenis Treksi Penedril sebanyak 439 Butir Warna Putih serta 1 bungkus Plastik Besar yang berisikan Plastik klip kecil. Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Jaro guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/ bag ops***