Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Friday, February 3, 2012

PELAKU CURAS TABRAK ANGGOTA

Jum’at tanggal 03 Pebruari 2012 Skp. 1alt0.00 Wita telah terjadi Pencurian dengan kekerasan ( Curas ) 1 Buah Truck Mitshubisi Cantter No. Pol : DA 9044 XX di Desa Solan Kec. Jaro Kab. Tabalong.

Korban An. ZAINAL ABIDIN, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Islam, Alamat Gang Rawa – rawa Kec. Kampung Baru Kab. Tanah Bumbu dan Pelaku An. RAHMADI, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Pekan Dalam Gang 2 Kec. Daha Selatan Kab. HSS.

Adapun saksi dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut An. H. EDI SULAIMAN, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Stagen KM 8 Kel. Sungai Paring Kec. Pulau Laut Kab. Kota Baru ( Pemilik Truck No. Pol : DA 9044 XX ).

Uraian Kejadian : Kejadian bermula dari seorang warga An. RAHMADI telah mengamuk di bansau Sdr. Lili Ds. Garagata Kec. Jaro, kemudian pelaku diamankn oleh warga di sekitar bansau, setelah itu pelaku berhasil melarikan diri dan kemudian mengambil mobil truck milik H. EDI SULAIMAN dengan No. Pol : DA 9044 XX dengan cara mengancam supir An. ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan sebilah pisau yang pada saat itu baru selesai memasang bak baru mobil truck tersebut, kemudian korban An. ZAINAL ABIDIN beserta warga altsekitar langsung mengejar dan langsung melapor ke Polsek Jaro melalui Handphone, setelah mendapat laporan 2 orang anggota Polsek Jaro An. BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI langsung mendatangi TKP dan mengejar truck yang dikemudikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor yamaha mio DA 6900 HH warna merah. Lalu BRIPTU FAHRIN ILHAM menghubungi Sdr BRIPTU RISKY APRIAL agar menghentikan di depan Polsek Jaro, namun usaha BRIPTU RISKY AFRIAL untuk menghentikan depan Polsek Jaro gagal dikarenakan Truck yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi. Anggota BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI tetap melakukan pengejaran, sesampai di Ds. Namun Kec. Jaro Kab. Tabalong BRIPTU RIVAN SUWARDI dan BRIPTU FAHRIN ILHAM menyuruh pelaku untuk berhenti namun pelaku tidak berhenti dan langsung menabrak kedua anggota tersebut yang mengakibatkan Anggota mengalami Luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD Badaruddin Tanjung. Kemudian salah satu warga dari Ds. Namun langsung melaporkan ke Polsek Muara uya melalui Handphone untuk melakukan pemblokiran di depan Polsek Muara Uya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat Anggota Polsek Muara Uya An. BRIPTU ANDRE F langsung Menyetop mobil truck tersebut di depan Polsek Muara Uya akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan mau menabrak Anggota tersebut dan mobil truck yang dikemudikan pelaku dengan kecepatan tinggi. Kemudian BRIPTU ANDRE F, BRIPTU EKO SUDARTO dan BRIPTU UJANG. EP langsung mengejar menggunakan mobil patroli dan sepeda motor.

Sesampai di depan SPBU Simpung Layung Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, BRIPTU ANDRE. F menyuruh pelaku untuk berhenti akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan malah menabrak mobil patroli tersebut yang menghalangi truck yang dikemudikan oleh pelaku. kemudian pelaku tetap mengemudikan Truck dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak seorang warga An. SUTARNO, 44 Tahun, Islam, Swasta, Ds. Mangkupum RT. 04 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong yang berusaha mencoba untuk menghentikan truck. Yang mengakibatkan warga tersebut meninggal dunia karena mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri pecah dan luka di bagian pinggang.

Setelah menabrak warga An. SUTARNO, pelaku kembali melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan 3 orang Anggota Polsek Muara Uya kembali melakukan pengejaran, sesampainya di Desa Palapi Kec. Muara Uya Kab. Tabalong pelaku kembali menabrak mobil truck No. Pol : DA 9933 FU yang berjalan berlawanan arah. Sehingga menngakibatkan Truck yang dikemudikan oleh pelaku oleng dan terbalik. Waktu dilaksanakan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang mengakitbatkan anggota BRIPTU ANDRE. F luka ringan. Kemudian pelaku berhasil diamankan dengan bantuang warga setempat.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Tabalong sebagai berikut :

a. 1 Unit Truck Mitshubisi Cantter No. Pol. : DA 9044 XX milik H. EDI SULAIAMN
b. 1 Buah Pisau milik Pelaku
c. 1 Buah SIM C milik korban An. SUTARNO.
d. 1 Buah sepeda motor yamaha mio DA 6900 HH warna Merah milik BRIPTU RIFAN SUARDI.
e. 1 Unit Mobil patroli Polsek Muara Uya

Atas kejadian tersebut 2 orang anggota Polsek Jaro An. BRIPTU FAHRIN ILHAM dan BRIPTU RIVAN SUWARDI mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Badaruddin Tanjung, 1 orang warga Desa Mangkupum meninggal dunia karena di tabrak pelaku dan pemilik truck mengalami kerugian sebesar + Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut. Untuk Pelaku dan Barang Bukti sudah ditangkap dan diamankan di Polres Tabalong guna Proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***