Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Sunday, February 26, 2012

Penanganan Unjuk Rasa

alt













alt















alt















alt















***Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 jam 14.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan Pengamanan Unjuk Rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) ARDIANSYAH Cs di Jalur Hauling KM. 79 dan KM. 80 Simpang Sejati milik PT. Adaro Indonesia Ds. Kasiau Kec. Murung Pudak dan Ds. Lokbatu Kec. Haruai Kab. Tabalong yang menuntut ganti rugi lahan / tanah ulayat seluas + 706 ( tujuh ratus enam ) Hektar sebesar 55 Milyar terhadap PT. Adaro Indonesia.
Pengamanan Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Dansat Brimob KOMBES POL ANTUNG, Dandim 1008 Tanjung LETKOL INF BAMBANG INDRAYANTO, Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA. A, S.Ik yang di lakukan oleh Gabungan dari Sat Brimob, Sat Sabhara, Polres HSU, Polres HST, Polres Balangan, serta Personil Polres Tabalong dengan jumlah kuat personil + 400 orang.
Masa yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ) sebanyak + 200 orang, pengamanan unjuk rasa dimulai dengan Mediasi kepada perwakilan masyarakat, namun tidak ada hasil. Kemudian Kapolres Tabalong memerintahkan Anggotanya untuk melakukan pembukaan jalur Tambang dengan Upaya paksa yang didahului Unit Watter Canon dengan menyemprotkan air kearah massa sehingga masa terpecah. Namun Upaya untuk membubarkan massa tersebut sempat mendapat perlawanan yang mengakibatkan Unit Watter Canon rusak pada pintu bagian kiri dan kanan bekas sabetan senjata tajam jenis mandau serta kaca spion pecah bekas kena lemparan batu oleh massa pengunjuk rasa. Dalam Penanganan Unjuk Rasa tidak ada Korban Jiwa dan luka. Setelah beberapa saat kemudian situasi kembali normal dan perwakilan bersedia melakukan mediasi kepada petugas.
Jam 17.00 Wita diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Tabalong yang dihadiri Bupati Tabalong Drs. H. RACHMAN RAMSYI, M.Si, Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL, Dandim 1008 Tanjung LETKOL INF BAMBANG INDRAYANTO, serta 4 orang perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Deah Kampung Sepuluh ( LADEK ).
ertemuan tersebut didapat kesimpulan bahwa Masyarakat melewati perwakilannya “ Masyarakat tetap tidak merubah tuntutan kepada PT. Adaro Indonesia yaitu meminta uang tunai sebesar 4 milyar ditambah dengan berupa Program Corporate Social Responsibility ( CSR ) Flus “
Pertemuan di Ruang Rupatama Polres Tabalong berakhir Jam 17.30 wita serta jalur hauling yang di tutup oleh Masyarakat telah dibuka dan situasi aman dan terkendali.***doni/humas/bag ops***