Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, February 21, 2012

Pertemuan LADEK dengan Unsur Muspida Kab. Tabalong

alt***Hari Kamis, 16 Februari 2012 Jam 10.00 wita bertempat di Mapolres Tabalong telah datang massa dari Kelompok Sdr. ARDIANSYAH yang mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh (LADEK) dengan jumlah massa + 100 orang untuk mengetahui hasil rapat tertutup yang dilakukan unsur muspida Kab. Tabalong terkait permasalahan hak tanah Ulayat yang mereka klaim seluas + 600 Ha yang berada di areal Eks HGU PT. CPN Ds. Lokbatu Kec. Haruai dan Ds. Kasiau (Jaing Hulu) Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong terhadap PT. Adaro Indonesia.

Jam 11.00 wita di ruang Rupatama Mapolres Tabalong dilakukan pertemuan antara perwakilan Kelompok sdr. ARDIANSYAH dengan unsur Muspida Kab. Tabalong yang dihadiri :

a. Kapolres Tabalong AKBP TRIJAN FAISAL
b. Waka Polres Tabalong KOMPOL IWAN SURYA A, S.IK
c. Kanit I Dit Intelkam Polda Kalsel KOMPOL YUSTINUS S. I, SIK
d. Kasat Intel Polres Tabalong CHAIRUDIN HAKIM, S.Sos
e. Bupati Kab. Tabalong RACHMAN RAMSYI, Msi
f. Wakil Bupati Kab. Tabalong H. MUCHLIS, SH
g. Ketua DPRD Kab. Tabalong Drs. H. DARWIN AWI, Msi
h. Kepala BPN Kab. Tabalong Ir. A. YANUARI, Msi
i. Kepala Pengadilan Negeri Tanjung
j. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung
k. Dandim 1008 Tanjung
l. ADRIANTO (wakil ketua LADEK)
m. MATIUS ITONG (anggota LADEK)
n. RIYANSYAH (anggota LADEK)
i. SURYA (anggota LADEK)
j. ARDIANSYAH (perwakilan masyarakat)
k. KASMADI (perwakilan masyarakat)

Dilaksanakannya rapat tersebut sehubungan dengan tuntutan kelompok sdr. ARDIANSYAH yang mengatasnamakan Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh (LADEK) antara lain :

a. PT. Adaro dan Pemkab Tabalong wajib menghargai tanah ulayat adat yang dikuasai secara turun temurun sehingga harus membayar denda adat sebesar Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima milyar rupiah)
b. Membangun rumah betang dari kayu ulin bernuansa dayak
c. Mempekerjakan tim adat untuk pengawasan pengamanan investor yang ada atau yang masuk dalam hukum adat
d. Setiap investor yang beroperasi atau akan masuk dalam wilayah hukum adat harus membuat kesepakatan
e. Mempekerjakan masyarakat adat 40% dari karyawan yang bekerja diwilayah hukum adat sesuai kemampuan yang dimiliki
f. Perusahaan wajib mendidik putra putri masyarakat adat untuk menjadi tenaga kerja yang terampil sesuai dengan keperluan perusahaan.

Lembaga Adat Dayak Kampung Sepuluh diketuai oleh ALTA FIUS KRENG terdiri dari warga yang berada di sepuluh desa antara lain :

a. Ds. Haradang Kec. Haruai
b. Ds. Kembang KuniNG Kec. Haruai
c. Ds. Nawin Kec. Haruai
d. Ds. Kaong Kec. Upau
e. Ds. Upau Kec. Upau
f. Ds. Pangelak Kec. Upau
g. Ds. Kinarum Kec. Upau
h. Ds. Dambung Suring Kec. Upau
i. Ds. Sungai Rumbia Kec. Upau
j. Ds. Pamintan Kec. Upau

Adapun hasil rapat tersebut menyampaikan hal sebagai berikut :

a. Berdasarkan petunjuk muspida Prov. Kalsel pada saat kunjungan ke Kab. Tabalong.

1) Berkaitan dengan permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan, pemerintah daerah harus membantu menyelesaikan.
2) Permasalahan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku karena Negara kita Negara Hukum dan membentuk team yang terdiri dari Pemda, BPN, serta tokoh adat.
3) Muspida Prov. Kalsel akan memberikan masukan kepada muspida Kab. Tabalong berkaitan dengan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan.
4) Pihak perusahaan harus memperhatikan hak-hak masyarakat kerkaitan dengan lahan yang dipermasalahakan.

b. Hasil rapat Muspida Kab. Tabalong hari selasalta tanggal 14 Februari 2012 :

1) Penyelesaian permasalahan lahan / tanah ulayat adat yang diajukan oleh Sdr. RULY ANANDA dan ARDIANSYAH Cs kepada PT. Adaro Indonesia harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dimana mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaiaan masalah hak ulayat masyarakat Hukum Adat dan proses pembuktian tanah ulayat melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus tetap berjalan.
2) Perusahaan harus tetap beroperasi dan berjalan tanpa ada gangguan dan masyarakat serta pemerintah daerah dan instansi terkait harus bersama-sama menjaga sebagai asset daerah, aset negara dan obyek vital Nasional.
3) Pelaksanaan community Development Plus PT. Adaro Indonesia untuk masyarakat adat dayak yang ada di Ka. Tabalong segera dilaksanakan.
4) Masyarakat adat dayak membentuk tim untuk mengusulkan program kepada PT. Adaro Indonesia dalam rangka membahas program yang akan direalisasikan kepada masyarakat adat dayak.

Atas hasil keputusan rapat tersebut pihak ARDIANSYAH Cs yang mengikuti rapat tersebut langsung membubarkan diri dan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada massa yang berada di halaman Mapolres Tabalong, selanjutnya massa membubarkan diri guna langsung menuju rumah koordinator masyarakat Sdr. ARDIANSYAH di depan mesjid Ds. Kembang Kuning RT. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.

Jam 15.00 wita di Hotel Aston Tanjung Kab. Tabalong telah dilaksanakan pertemuan antara PT. Adaro Indonesia dengan perwakilan Kelompok HUSIONO Cs untuk membahas hasil kesepatakan sebelumnya dimana Kelompok HUSIONO Cs akan menandatangani Berita Acara Kesepakatan (MoU). Namun dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan jalan penyelesaian (deadlock).

Jam 18. 30 wita bertempat di kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong telah terjadi aksi sweeping terhadap karyawan PT. Adaro Indonesia yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari Kelompok ARDIANSYAH Cs, KORDING Cs, HUSIONO Cs dan HARIANSYAH Cs dengan jumlah massa sekitar + 250 orang, atas aksi tersebut aktivitas perusahaan menjadi terhenti.

Aksi tersebut dilakukan akibat kekecewaan dari kelompok masyarakat yang mengaku memiliki lahan di areal PT. Adaro Indonesia karena tidak diberikannya uang ganti rugi sehingga mereka bersatu.

Jam 19.30 wita massa bergeser dari kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong guna melakukan penutupan akses – aksek jalan houling PT. Adaro Indonesia dengan cara membentangkan tali ditengah jalan Houling PT. Adaro Indonesia.

Jam 21.00 wita didatangkan personil gabungan dari pihak Kepolisian dan TNI dengan jumlah + 500 personil guna melakukan pengamanan terhadap kantor PT. Adaro Indonesia Km 73 Kab. Tabalong dan aset – aset milik perusahaan selaku Obvitnas. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.***doni/humas/bag ops***