Telah
tertangkap MISRAN Alias ICAN (38) warga Randu Rt.07 Desa Lumbang
Kec.Muara Uya yang selama ini diduga bandar Narkoba, selasa(08/12/14).
Sebelum
dilakukan penangkapan terhadap tersangka, informasi dari masyarakat
bahwa di Randu Rt.07 Desa Lumbang Kec.Muara Uya Kab.Tabalong akan
diadakan transaksi Narkoba, selanjutnya anggota Sat Intelkam melakukan
koordinasi dengan Sat Narkoba. Setelah dilakukan koordinasi anggota Sat
narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP ERLIYANTO P bergerak
menuju TKP dan selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah pelaku.
Dalam
penggerebekan yang berlangsung diamankan pelaku dan dilakukan
penggeledahan rumah yang disaksikan Sekdes Desa Lumbang Kec.Muara Uya.
Selain pelaku barang bukti yang didapat yaitu 1 buah plasik yang berisi 4
paket Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu beserta perlengkapan menyabu
dan timbangan digital.