Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, December 16, 2014

PELAKU CURANMOR TERTANGKAP

Tanjung, Buru Sergap (Buser) Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku curanmor yang dipimpin langsung Brigadir Budi Wahyono, Senin(08/12/14).

Empat orang pelaku curanmor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong. Keempat pelaku yakni EKO (22) , ABDURRAHMAN alias RAHMAN (22) keduanya warga Ds.Galumbang Rt.02 Kec.Juai Kab.Balangan dan ZAINAL ABIDIN alias BIDIN (21) , BUDI alias ABUD (18) keduanya warga Ds.Gunung Riut Rt.01 Kec.Halong Kab.Balangan. Barang bukti yang diamanakan diantaranya 2 Unit Suzuki Satria F , 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Yamaha Jupiter MX, dan 1 unit Jupiter Z.

Pelaku EKO dan ABDURRAHMAN melakukan aksi kejahatanya di Kel.Mabuun dan barang bukti berupa sepeda motor jenis Susuki satria F dengan Nopol DA 4209 YG korban atas nama HERMANSYAH (22) warga kandang jaya Rt.2 Kec.Lampihong Kab. Balangan.

Pelaku ZAINAL ABIDIN dan BUDI melakukan aksi kejahatanya di Kel.Mabuun dan barang bukti berupa Yamaha V-Xion dengan Nopol DA 3052 UQ dan Korban atas nama HARDANI (43) warga ds.Sulingan Kec.M.Pudak Kab.Tabalong.

Dan untuk Pelaku Barang bukti Yamaha Jupiter MX dan Jupiter Z masih dalam DPO.

Para Pelaku Tindak pidana Curanmor dikenakan pidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. Pelaku tindak pidana curanmor ini tidak memilih sasaran namun apabila ada kesempatan maka langsung melaksanakan aksi kejahatanya. Tegas Kasat Reskrim AKP SUSILO,S.Ik.