Senin
(02/03/2015) jam 07.30 wita Personil Polres Tabalong melaksanakan
Upacara di Aula Praja Utama Polres Tabalong. Dalam Upacara selaku
Inspektur Upacara Waka Polres Tabalong Kompol Hubertus Sondy Eko. H, SH,
S.Ik, MM.
Dalam
Upacara tersebut Bagian Sumda Polres Tabalong membacakan Surat
Keputusan PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) kepada anggota
Polres Tabalong sebagai berikut :
a. Keputusan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : Kep/14/I/2015,
tanggal 26 Januari 2015 memberhentikan kepada Aiptu Sarwanto Nrp
64050595 Jabatan terakhir Baur Bidbin Siwas Polres Tabalong dengan
melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri.
b.
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor :
Kep/16/I/2015, tanggal 26 Januari 2015 memberhentikan kepada Brigadir
Didik Nurwidi Nrp 78121232 Jabatan Anggota Polsek Tanta Polres Tabalong
dengan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Upacara berakhir jam 08.30 wita berlangsung aman dan lancar.***doni/humas/bagops***