PERKEMBANGAN
KASUS TINDAK PIDANA 363 KUH Pidana
Ø Pada Hari
Senin, tanggal 16 Februari 2015 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan. TKP SMAN 2 Tanjung 9 Kelas XII IPA 4, XI IPA 3 ) Kelurahan Mabu’un
Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Ø Pelaku
berhasil mencuri barang – barang milik murid – murid SMAN 2 Tanjung sebagai
berikut :
-
1 buah Hp Samsung Core
-
1 buah Hp Samsung Core 2
-
1 buah Hp Laptop Axio Neon
-
1 buah Hp Lenovo
-
1 buah Cass Laptop
-
1 buah tas yang berisi Hp, Laptop Toshiba warna merah,
STNK, Kunci Motor Mio Soul
-
2 buah Laptop Toshiba warna hitam
-
Uang tunai sebesar Rp 280.000
-
1 buah Hp Samsung Tab
-
1 buah Laptop warna merah, STNK, SIM
-
1 buah dompet yang berisikan STNK Honda Beat no.Pol.: DA
6679
-
1 buah Hp Evercross
-
1 buah Hp Oppo Smartphone
Ø Satuan
Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap Pelaku di Duga Tindak Pidana Pemberatan
di SMAN 2 Tanjung sebanyak 3 orang yang berinisial S, O dan N.
Ø Penangkapan
pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 jam 20.00 wita bertempat di Bypass Jalan
Lintas Propinsi Kalsel – Kaltim terhadap pelaku berinisial S, kemudian dilakukan
pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap ke dua rekannya yang berinisial O
dan N. Barang bukti yang diamankan berupa :
-
1 buah laptop merk axio warna hitam
-
1 buah laptop merk toshiba warna cokelat
-
1 buah hp merk samsung galaxy core warna putih
-
1 buah hp merk lenovo warna hitam
-
1 buah laptop merk toshiba warna hitam
-
1 buah hp merk samsung tab
Ø Pelaku dan
barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ø Apabila
pelaku terbukti melakukan kejahatan tersebut, akan dijerat pasal 363 KUH Pidana
ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun hingga sembilan tahun.