HASIL OPERASI PEKAT INTAN POLRES TABALONG TAHUN 2015
Ø Polres
Tabalong sebelum melaksanakan Operasi Pekat Intan 2015 didahului dengan
Latihan Pra Operasi Pekat Intan yang bertempat di Rupatama Polres
Tabalong pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2015 jam 09.00 wita yang
dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Iwan Hidayat,
S.Ik dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kasi, Kasubbag, Kapolsek Jajaran dan
Anggota Polres Tabalong dengan tujuan agar tercapainya target operasi
dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Tabalong.
Ø Operasi
Pekat Intan berlangsung selama 10 hari terhitung mulai tanggal 16
Februari 2015 sampai dengan 25 Februari 2015 dengan sasaran Premanisme,
Curanmor, Narkoba, Sajam dan Minuman Keras.
Ø Adapun lokasi yang menjadi sasaran Operasi Pekat sebagai berikut :
- Terminal Mabu’un Kecamatan Murung Pudak
- Tempat Hiburan Karaoke dan Pub
- Cafe dan Bilyard yang ada di Mabu’un
- Terminal Pasar Kelua dan warung remang – remang Kecamatan Kelua
- Komplek Stadion Pembataan dan Taman Kota Tanjung serta Taman 10 K Komplek Pertamina
- Warung remang remang diwilayah Kelurahan Mabu’un, Kasiau, Maburai, Warukin dan Padang Panjang.
- Terminal Pasar Muara Uya
- Hotel – Hotel yang ada di Mabu’un.
Ø Selama 10 Hari Polres Tabalong dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Pekat Intan 2015 dengan hasil yaitu :
- Mengamankan 2 Pasangan laki – laki dan perempuan dikamar hotel tanpa dilengkapi Surat Keterangan Nikah.
- Mengamankan 4 Tersangka diduga menguasai, memiliki dan menjual minuman keras dengan berbagai jenis.
- Mengamankan
22 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Kupon
Putih diantaranya 9 orang dinyatakan Tersangka Tindak Pidana Judi Jenis
Kupon Putih.
- Mengamankan kendaraan bermotor jenis R2 sebanyak 4 unit tanpa dilengkapi surat menyurat.
- Tilang
terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 198 lembar rincian STCK 1
lembar, STNK 72 lembar, SIM 45 lembar, R2 79 unit, R4 1 unit
- Mengamankan perempuan di Tempat Hiburan 7 orang tanpa dilengkapi identitas ( KTP )
- Mengamankan 7 orang sedang keadaan mabuk
- Mengamankan 1 orang membawa senjata tajam jenis badik.
Ø Adapun Barang Bukti hasil Operasi Pekat Intan 2015 sebagai berikut :
- 9 botol merek topi miring
- 19 botol merek malaga
- 311 botol bir merek bintang
- 20 botol bir hitam guiness
- 44 botol bir merek bintang kaleng
- 8 botol merek mansion haouse jumbo
- 4 botol merek mansion house kecil
- 8 ikat kayu raru (bahan campuran pembuatan tuak
- 1 buah sajam jenis badik
- 3 Lembar Rekapan Angka
- 16 buah Handphone
- 4 buah dompet
- 4 kartu ATM
- 1 kalkulator
- Kupon putih
- 2 polpen
- 1 laptop
Ø Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Kupon Putih sebanyak 9 orang atas nama Mahlianysh, Yarni,Sujarwo,Eddy Kuswanto, Sahruji, Syaiful Rahman, Suprapto, Juhriansyah, Jumri.
Ø Kejadian hari Senin,
23 Februari 2015 jam 10.00 wita, TKP di Kios Kapar Kelurahan Kapar
Kecamatan Murung Pudak Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan
tersangka Suprapto ( Pengepul Judi Kupon Putih ) kemudian dilakukan
penggeledahan rumahnya yang beralamat di Desa Kapar didapati rekapan
angka selanjutnya dilakukan pengembangan dilapangan berhasil menangkap 8
orang tersangka lainnya selaku pembeli kupon putih diantaranya
Juhriansyah ( Bandar Judi Kupon Putih ).
Ø Tersangka
Tindak Pidana Judi Jenis Kupon Putih akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke
1e, 2e jo pasal 303 bis KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara
paling lama empat tahun hingga sepuluh tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh juta rupiah hingga dua puluh lima juta rupiah.