Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Wednesday, March 4, 2015

Gelar Tersangka dan Barang Bukti

altHASIL OPERASI PEKAT INTAN POLRES TABALONG TAHUN 2015

Ø Polres Tabalong sebelum melaksanakan Operasi Pekat Intan 2015 didahului dengan Latihan Pra Operasi Pekat Intan yang bertempat di Rupatama Polres Tabalong pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2015 jam 09.00 wita yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Iwan Hidayat, S.Ik dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kasi, Kasubbag, Kapolsek Jajaran dan Anggota Polres Tabalong dengan tujuan agar tercapainya target operasi dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Tabalong. 

Ø Operasi Pekat Intan berlangsung selama 10 hari terhitung mulai tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 25 Februari 2015 dengan sasaran Premanisme, Curanmor, Narkoba, Sajam dan Minuman Keras. 

Ø Adapun lokasi yang menjadi sasaran Operasi Pekat sebagai berikut :
-          Terminal Mabu’un Kecamatan Murung Pudak
-          Tempat Hiburan Karaoke dan Pub
-          Cafe dan Bilyard yang ada di Mabu’un
-          Terminal Pasar Kelua dan warung remang – remang Kecamatan Kelua
-          Komplek Stadion Pembataan dan Taman Kota Tanjung serta Taman 10 K Komplek             Pertamina
-         Warung remang remang diwilayah Kelurahan Mabu’un, Kasiau, Maburai, Warukin dan      Padang Panjang.
-          Terminal Pasar Muara Uya
-          Hotel – Hotel yang ada di Mabu’un. 

Ø Selama 10 Hari Polres Tabalong dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Pekat Intan 2015 dengan hasil yaitu :
-          Mengamankan 2 Pasangan laki – laki dan perempuan dikamar hotel tanpa dilengkapi Surat Keterangan Nikah.
-          Mengamankan 4 Tersangka diduga menguasai, memiliki dan menjual minuman keras dengan berbagai jenis.
-          Mengamankan 22 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Kupon Putih diantaranya 9 orang dinyatakan Tersangka Tindak Pidana Judi Jenis Kupon Putih.
-          Mengamankan kendaraan bermotor jenis R2 sebanyak 4 unit tanpa dilengkapi surat menyurat.
-          Tilang terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 198 lembar rincian STCK 1 lembar, STNK 72 lembar, SIM 45 lembar, R2 79 unit, R4 1 unit
-          Mengamankan perempuan di Tempat Hiburan 7 orang tanpa dilengkapi identitas ( KTP )
-          Mengamankan 7 orang sedang keadaan mabuk
-          Mengamankan 1 orang membawa senjata tajam jenis badik. 

Ø Adapun Barang Bukti hasil  Operasi Pekat Intan 2015 sebagai berikut :
-             9 botol merek topi miring
-             19 botol merek malaga
-             311 botol bir merek bintang
-             20 botol bir hitam guiness
-             44 botol bir merek bintang kaleng
-             8 botol merek mansion haouse jumbo
-             4 botol merek mansion house kecil
-             8 ikat kayu raru (bahan campuran pembuatan tuak
-             1 buah sajam jenis badik
-             3 Lembar Rekapan Angka
-             16 buah Handphone
-             4 buah dompet
-             4 kartu ATM
-             1 kalkulator
-             Kupon putih
-             2 polpen
-             1 laptop

Ø Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Kupon Putih sebanyak 9 orang atas nama Mahlianysh, Yarni,Sujarwo,Eddy Kuswanto, Sahruji, Syaiful Rahman, Suprapto, Juhriansyah, Jumri.

Ø  Kejadian hari  Senin, 23 Februari 2015 jam 10.00 wita, TKP di Kios Kapar Kelurahan Kapar Kecamatan Murung Pudak Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan tersangka Suprapto ( Pengepul Judi Kupon Putih ) kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya yang beralamat di Desa Kapar didapati rekapan angka selanjutnya dilakukan pengembangan dilapangan berhasil menangkap 8 orang tersangka lainnya selaku pembeli kupon putih diantaranya Juhriansyah ( Bandar Judi Kupon Putih ).
 
Ø  Tersangka Tindak Pidana Judi Jenis Kupon Putih akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e jo pasal 303 bis KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun hingga sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah hingga dua puluh lima juta rupiah.