Polres
Tabalong berhasil mengamankan Narapidana penghuni Lapas Kelas III Desa
Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang berusaha
melarikan diri. Sabtu(07/03/2015) jam 01.00 wita.
Narapidana
tersebut bernama Taufikurrahman Alias Opik umur 22 tahun warga Jalan
Puteri Zaleha Rt. 04 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Taufikurrahman Alias Opik merupakan Narapidana dalam kasus pembunuhan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung yaitu Pidana penjara selama 5 tahun.
Kejadian
berawal ketika Polres Tabalong mendapat Informasi dari Kepala Lapas
Kelas III Desa Maburai hari jum’at (06/03/2015) jam 18.00 wita bahwa
melarikan dirinya seorang Narapidana. Kemudian Polres Tabalong
berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mengetahui identitas Narapidana
tersebut.
Upaya
pengejaran Polres Tabalong terhadap Narapidana yang berusaha melarikan
diri tersebut, Polres Tabalong juga berkoordinasi dengan Polres Jajaran
Polda Kalsel dan hasilnya Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai
Tengah hari sabtu (07/03/2015) mengamankan Narapidana berada dalam taksi
di Desa Telang Kabupaten HST.
Kemudian
Narapidana Taufikurrahman Alias Opik diamankan di Polres tabalong guna
proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bagops***