Sabtu
(07/03/2015) jam 20.00 wita telah terjadi tindak pidana pembunuhan di
Desa Marindi Rt.04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Korban bernama
Gafuri umur 33 tahun warga Desa Marindi Rt. 04 Kecamatan Haruai
Kabupaten Tabalong.
Kejadian
berawal dari korban diajak pelaku berburu ke gunung batu putih Desa
Marindi serta satu lagi temannya. Mereka berjumlah tiga orang. Sebelum
mereka bertiga berangkat berburu, mereka kumpul dirumah pelaku ( Pelaku
berinisial IRI ) yang beralamat di Desa Marindi Rt. 04 Kecamatan Haruai.
Kemudian
mereka bertiga melakukan pesta obat – obatan jenis dixtro, setelah
selesai tiba – tiba pelaku merasa kehilangan uang serta mencurigai
korban yang mengambil uangnya tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut
antara pelaku dan korban, lalu senjata rakitan laras panjang jenis dum –
dum milik pelaku diarahkan kepada korban, namun dihelai kepalanya
pelaku oleh satu orang rekannya ( rekannya berinisial Ampak ) sehingga
mengakibatkan pelaku emosi dan mengarahkan kembali senjata laras
panjangnya ke arah korban dan terjadi letusan yang mengenai dada korban.
Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat.
Gabungan
Polres Tabalong dan Polsek Haruai berhasil menangkap pelaku dan satu
orang rekannya yang pada saat berada dirumahnya masing – masing di Desa
Marindi serta menemukan barang bukti berupa senjata laras panjang jenis
dum dum yang tersimpan di dapur rumah pelaku.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres tabalong guna Proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Tabalong AKBP Riko Sunarko, SH, S.Ik, M.Si mengucapkan terimakasih
kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Marindi yang sudah membantu
anggota Polres dan Polsek dalam penangkapan pelaku tindak pidana
pembunuhan di Desa Marindi.***doni/humas/bagops***