Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Friday, March 13, 2015

PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

Ø Kejadian tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada hari Sabtu Bulan Desember 2014. Tempat kejadian di sekolahan SD Kecamatan Murung Pudak. Korban berinisil M, Umur 12 Tahun, Pelajar Sekolah Dasar Kelas 4 di Kabupaten Tabalong. Pelapor orang tua korban berinisial MS umur 50 Tahun Warga Kecamatan Tanjung.

Ø Tersangka diamankan di Polres Tabalong pada hari Rabu, 11 Maret 2015 jam 10.30 wita. Tersangka bernama Dede Puardi Umur 29 Tahun Pekerjaan Swasta Warga Komplek Graha Kartika Eka Pasti Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Ø Kejadian berawal dari Tersangka ketemu korban dipasar Murung Pudak ( pasar malam ) dan membujuk rayu korban serta memberi uang sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) untuk berbelanja di pasar tersebut. Setelah selesai korban diajak tersangka ke sekolahan SD yang tempatnya sepi di Murung Pudak, lalu korban dibaringkan tersangka di lantai sekolahan dan diperkosa tersangka hingga tidak sadar diri (Korban Pingsan). Ketika Korban sadar melihat tersangka sudah tidak ada ditempat dan korban berusaha pulang kerumahnya dengan berjalan kaki sesampai di pasar bertemu dengan orangtuanya yang sudah lama menunggu korban ditempat neneknya. Dan sampai dirumah kurang lebih jam 22.20 wita.
Ø Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2015 kakak korban mendapati bunyi sms dari via Hp korban lalu dibuka pesan singkat dari tersangka yang berbunyi “Sebentar Saja Setengah jam Enaknya”, kemudian kakak korban curiga dan memancing tersangka dengan menanyakan keberadaan tersangka serta bujuk rayu untuk bertemu akhirnya beberapa lama kemudian tersangka bertemu hingga tersangka diamankan oleh kakak korban dan diserahkan ke Polres Tabalong agar tersangka dihukum. 

Ø Apabila Tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polres Tabalong akan menjerat Tersangka dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).***doni/humas/bagops***