Warga Desa Kambitin terkejut ketika ada
penemuan mayat seorang laki - laki di kolam pemancingan yang berlokasi di Ds.
Kambitin Raya RT. 11 Kec. Tanjung Kab. Tabalong. Sabtu (30/4/2016) jam 11.30
Wita
Identitas mayat diketahui oleh warga
setempat. Mayat tersebut bernama MARYADI, Umur 28 Tahun, Suku Jawa, Agama
Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Ds. Kambitin Raya RT.14 Kec. Tanjung Kab. Tabalong.
Setelah mendapat informasi Sekitar jam 12.30
Wita, Polsek Tanjung dan Tim Identifikasi Satuan Reskrim Polres Tabalong yang
dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Ipda K. Purba mendatangi TKP, namun mayat korban
tersebut sudah dievakuasi pihak keluarga dan warga setempat serta dibawa ke
Rumah Duka. Namun Tim identifikasi tetap melaksanakan olah TKP untuk
kepentingan Proses penyidikan guna mengetahui penyebab kematian korban.
Berdasarkan keterangan warga Ds. Kambitin
Raya RT.11 yang bernama Hari Nugraha, umur 40 tahun dan Nyamin, umur 55 Tahun
bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik setruman baterai
untuk menangkap ikan di sungai dekat kolam pemancingan di Desa Kambitin Raya
Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
Kemudian Kapolsek Tanjung didampingi oleh
anggota mendatangi rumah duka dan meminta kepada pihak keluarga agar Korban dibawa
ke RSUD Badaruddin Tanjung untuk dilakukan Outopsi maupun visum Et Repertum untuk
guna mengetahui penyebab kematian korban. Namun Pihak keluarga tidak
mengizinkan dan menerima dengan ikhlas musiabah dan kejadian ini.
Proses pemakaman korban berlangsung di TPU
Ds. Kambitin Raya Kec. Tanjung Kab. Tabalong.
Selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan
lancar.***doni/humas/bagops***