Telah ditangkap 2 orang pelaku
kejahatan curanmor diwilayah hukum Polres Tabalong oleh Reskrim Polsek Kelua
dan Unit Opsnal Polres Tabalong. Dalam giat tersebut dipimpin langsung oleh
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Wisnu Hadi, SH, S.Ik dan Kapolsek Kelua
Iptu Asep.
Penangkapan pelaku sesuai dengan
Laporan Polisi nomor : Lp/09/IV/2016/Kalsel/Polres Tabalong/Sek Kelua, Tgl 29
April 2016.
Dalam penangkapan pelaku Kapolsek
Kelua bersinergi dgn Kapolsek Banua Lawas Iptu Katino. Sehingga para pelaku
kejahatan Curanmor diwilayah kelua dan Banua Lawas Kab. Tabalong berhasil
diberantas jajaran Reskrim Polres Tabalong.
Korban :
1.) NORAINAH, Ttl Kelua, 10 Nopember 1970, Perempuan, Karyawan Honorer, Islam, Desa Harus Rt. 03 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prop. Kalsel.
1.) NORAINAH, Ttl Kelua, 10 Nopember 1970, Perempuan, Karyawan Honorer, Islam, Desa Harus Rt. 03 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prop. Kalsel.
Waktu kejadian hari Jum'at tanggal
29 April 2016 Skj. 10.30 wita.
TKP : Jln. Jend. A. Yani Rt. 01
Pulau Depan UPT Inspeksi Pendidikan Kelua.
TKP diamankan : Di Sungai Durian
Rt. 01 Kec. Banua Lawas.
BB yg berhasil diamankan :
- Sepeda
Motor Honda Scoopy warna krem coklat Nopol : DA 6128 HAA, Noka : MH1JFW116FK153714, Nosin : JFW1-1156100.
-
Sepeda Motor
Yamaha Mio Soul GT warna Ungu Nopol : DA 6111 OS
Tersangka sebanyak 2 orang yang
bernama inisial :
1.) FADLI, umur 28 Tahun, warga kabupaten HSU
2.) RIZA, umur 29 Tahun Amuntai,
warga kabupaten HSU
Berdasarkan keterangan pelaku,
bahwa pelaku selain melakukan aksi curanmor di Kabupaten Tabalong, juga
melakukan aksi kejahatan curanmor di kab. HSU
Pelaku dan barang bukti diamankan di
Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut***doni/humas/bagops***