2 PELAKU CURANMOR BERHASIL DITANGKAP
Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai telah melakukan penangkapan terhadap 2 org pelaku CURANMOR berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp /10/IV/2016/Kalsel/Res Tabalong/Sek Haruai, Tanggal 26 April 2016.
Korban bernama Nor Ilham, Umur 44 Tahun, warga Desa Kembang Kuning Rt. 05 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Kejadian pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 skj 04.00 wita. TKP : Desa Kembang Kuning Rt. 03 Kec. Haruai Kab. Tabalong.
Barang yg hilang sebuah sepeda motor Suzuki Satria F.150 warna putih hitam nomor polisi DA 4169 UD, nmr rangka MH8BG41CABJ-592826 dan nomor mesin G420-ID-653376, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.400.000,-.
Kejadian berawal ketika Korban parkir kendaraan roda dua miliknya diteras warung kopi Sdri. Ita di ds. Kembang Kuning Rt.03. Lalu Korban sekitar jam 02.00 wita tertidur diwarung tersebut hingga pagi hari Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat / hilang.
Pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polres Tabalong dan Satuan Reskrim Polsek Haruai serta dibantu masyarakat setempat pada hari Kamis (28/4/2016) jam 18.30 wita.
Pelaku yang ditangkap sebanyak 2 orang yaitu bernama inisial AAR, Umur 23 Tahun, Warga Kecamatan Birayang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalsel dan AMAT, Umur 22 Tahun, Warga Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalsel.
Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polres Tabalong.
Pelaku dan Barang Bukti diamanakan di Polsek Haruai guna prose penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bagops***