Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Thursday, June 20, 2013

Angkut Kayu Tanpa Dilengkapi Surat

altPolres Tabalong, hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 09.30 telah berhasil mengamankan Pelaku Illegal Logging di Jalan Trans Kalsel kaltim Desa Kembang Kuning Kec. Haruai Kab. Tabalong.
 
 Pelaku 1. a.n. Noor Yamani, 31 Tahun Laki, Laki, Desa Solan Rt. 08 Kec. Jaro Kab. Tabalong, 2. A.n. Alamsyah. A, 48 Tahun, Laki – Laki, Desa Rantau Rt. 01 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prop. Kaltim.

 Barang Bukti berupa : 1 Unit Dum Truk Mitsubishi Cilt Diesel 125 PS warna Kuning No. Pol. : DA 9019 CI, Kayu jenis Ulin bentuk Papan dengan ukuran 2 x 20 cm panjang 2 meter sebanyak 75 potong, kayu jenis ulin berbentuk tongkat ukuran 5 x 14 cm panjang 2 meter sebanyak 312 potong, kayu jenis sintuk ukuran 4 x 12 cm panjang 2 meter sebanyak 112 potong.

 Pada saat anggota Polres Tabalong melaksanakan giat monitoring situasi wilayah Kec. Haruai, melintas mobil  Dum Truk Mitsubishi Colt Diesel 125 PS warna Kuning No. Pol. : DA 9019 CI yang mencurigakan, kemudian mobil tersebut diberhetikan dan dilakukan pengecekan oleh petugas dan ternyata mobil tersebut membawa / mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah hasil hutan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.***doni/humas/bag ops***