Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Wednesday, June 12, 2013

" Pekat Obor 2013 "

HASIL OPERASI CIPTA KONDISI “ PEKAT OBOR  – 2013 “ PRA PEMILU KADA KABUPATEN TABALONG

Polres Tabalong menggelar Operasi Cipta Kondisi “ Pekat Obor – 2013 “ Pra Pemilu Kada Kabupaten Tabalong selama 10 Hari yang dimulai pada tanggal 28 Mei 2013 sampai dengan 06 Juni 2013 dengan melibatkan 75 personil Polres Tabalong.

Secara keseluruhan rangkaian kegiatan dalam Ops Pekat Obor 2013 memperoleh hasil sebagai berikut :
Ø   Jumlah kasus / perkara sebanyak 9 kasus
Ø   Jumlah Tersangka sebanyak 9 orang
Ø   Jumlah Barang Bukti Miras sebanyak, 255 botol, uang tunai Rp 300.000, 25 Unit R2, 3 Unit R4, 1 buah Kalkulator, 1 buku rekap togel, 3 batang bulpoint, 3 buah Hp, 920 butir obat dextro, 37 biji obat zenit carnophen, 61 biji obat tramadol, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI.

Dari 9 kasus terdapat 9 orang tersangka diantaranya 1 tersangka yang merupakan Bandar judi Togel an. Ichwan Muttaqin, 28 Tahun, Warga Desa Kapar Rt. 11 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong dan saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong.


Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Windy Syahputra, SH, S.Ik menjelaskan bahwa Tersangka judi togel akan dikenakan Tindak Pidana Perjudian Pasal 303 ayat ( 1 )   dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sepuluh Tahun atau Pidana denda maksimal Dua Puluh Lima Juta Rupiah serta disangkakan pasal 3 dan pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 ttg Pencegehan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berarti bahwa Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal sepuluh milyar rupiah.
 
Semua hasil dari judi togel tersebut disita dan diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Tegas Kasat Reskrim Polres Tabalong.
 
Kapolres Tabalong memberikan penekanan melalui Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Iwan Wahyu Purnumo, ST, M.Si bahwa menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu Kada Kab. Tabalong. “Walaupun Operasi Pekat sudah berakhir, namun tidak mengurangi giat patroli, operasi pekat serta giat kepolisian lainya guna meminimalisir tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Tabalong agar Pemilu Kada kab. Tabalong berjalan aman dan kondusif.***doni/humas/bag ops***