Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, June 25, 2013

Ungkap Penimbun BBM

alt
HASIL OPS KEPOLISIAN TERPUSAT “ DIAN – 2013 “ POLRES TABALONG TAHUN 2013.
          Dalam Rangka antisipasi kenaikan harga BBM oleh Pemerintah, antisipasi terhadap penyalahgunaan BBM serta Penekanan Kapolda Kalsel bahwa anggota Polri tidak boleh terlibat dalam penyimpangan  dan pengangkutan BBM.

                Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Polres Tabalong dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat “ Dian – 2013 “ meliputi kegiatan Pengamanan dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU diwilayah Hukum Polres Tabalong diantaranya SPBU Simpung Layung Kec. Muara Uya, SPBU Mabu’un Kec. Murung Pudak, SPBU Maburai Kec. Murung Pudak, SPBU Hikun Kec. Tanjung, SPBU Mantuil Kec. Muara Harus, SPBU Pasar Panas Kec. Kelua guna mencegah penyalahgunaan BBM serta Kegiatan Penindakan terhadap Para pelaku Penimbun BBM.


               Operasi berlangsung 30 hari yang dimulai dari tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan 09 Juli 2013, namun sampai dengan sekarang Hari Selasa, 25 Juni 2013 Polres Tabalong dan Polsek Jajaran berhasil Mengamankan Pelaku Penimbunan BBM sebanyak 6 orang. Dengan rincian sebagai berikut :

1.         Pelaku a.n. Triono, 32 Tahun, Swasta, Alamat Desa Warukin Rt. 10 Kec. Tanta. Barang Bukti yang disita sebanyak 820 Liter BBM Jenis Solar, 120 Liter BBM Jenis Premium.
2.          Syamsiar, 37 Tahun, Dagang, Alamat Jalan Basuki Rahmat Kel. Hikun Rt. 06 Kec. Tanjung. Barang Bukti disita sebayak 3.000 Liter BBM Jenis Premium.
3.          Juhdi Hamdani, 30 Tahun, Swasta, Jalan Pasar Panas Desa Kasiau Rt. 04 Kec. Murung Pudak. Barang Bukti yang disita sebanyak 1.170 Liter BBM Jenis Solar.
4.          Amir Hasan, 55 Tahun, Swasta, Kel. Mabu’un Rt. 01 Kec. Murung Pudak. Barang Bukti yang disita sebanyak 675 Liter BBM Jenis Premium.
5.        H. Masdi, 60 Tahun, Swasta, Jalan Basuki Rahmat Rt. 01 Kel. Hikun Kec. Tanjung. Barang Bukti yang disita sebanyak 2.205 Liter BBM Jenis Solar.
6.          Syahruddin, 30 Tahun, Sopir, Jalan H. Badarudin Desa Sulingan Rt. 03 Kec. Murung Pudak. Barang Bukti yang disita sebanyak 700 Liter BBM Jenis Solar.
Jumlah Barang Bukti BBM  yang disita sebanyak 4.895 Liter BBM Jenis Solar dan 3795 Liter BBM Jenis Premium. 

          Tegas Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Windy Syahputra, SH, S.Ik menjelaskan Para pelaku  Penyalahgunaan BBM sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 ttg Migas Pasal 53 Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000.000,- dan Pasal 55 Ancaman Hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dengan denda Rp 60.000.000.000,- 

Saya selaku Kapolres Tabalong menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Tabalong agar tidak melakukan hal – hal yang tidak diinginkan sehubungan dengan rencana dinaikannya harga BBM oleh Pemerintah. Serta menegaskan kepada seluruh Anggota Polres Tabalong dan Polsek Jajaran agar tidak ada yang menjadi becking dalam penyimpangan dan pendistribusian BBM.***doni/humas/bag ops***